Jaksa Terima SPDP Kermin, Bandar Narkoba Asal Bengkulu
RIO/BE Berkas perkara tersangka kasus narkotika Kermin Siin (45) saat ini telah bergulir ke Kejaksaan dengan sudah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)dari Penyidik Polda Bengkulu. --
BENGKULU, BE - Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus narkotika dengan tersangka Kermin Siin (54). Aspidum Kejati Bengkulu, Herwin Ardiono SH mengatakan, sejauh jaksa baru menerima SPDP dari penyidik Dit Res Narkoba Polda Bengkulu. Untuk selanjutnya jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut akan berkoordinasi dengan penyidik.
"Sepekan lalu menerima SPDP atas nama tersangka Kirmin kasus narkoba. Nanti setelah dikirim SPDP ini biasanya akan koordinasi dengan penyidik," jelas Aspidum, Rabu (15/11).
Karena baru sebatas menerima SPDP, Aspidum tidak bisa memberikan komentar banyak. Proses hukum Kermin akan dilaksanakan sesuai aturan, meski Kermin merupakan resedivis dan pemain lama peredaran sabu di provinsi Bengkulu. Ada dua jaksa yang ditunjuk menangani perkara Kermin Siin. Kedepannya jaksa akan memantau perkembangan kasus tersebut sampai berkas tahap I dikirimkan.
"Jaksa yang ditunjuk ada dua orang, bisa ditambah jika memang diperlukan," imbuhnya.
terlibat kasus penganiayaan. Bulan Juli 2016, Polres Bengkulu yang saat itu dipimpin Kapolres Bengkulu AKBP Adrian Indra Nurinta melakukan razia narkoba di Lapas Bentiring. Terjadi kerusuhan pada razia tersebut, petugas mendapatkan perlawanan dari narapidana blok narkoba. Salah satu yang terlibat adalah Kermin, dia memukul Kapolres menggunakan raket tenis. Kemudian pada bulan Maret 2017, Kermin mendapatkan putusan 7 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang melaksanakan tugas mengakibatkan luka. Karena terus bermasalah, ditambah lagi setiap penangkapan pelaku narkoba selalu menyebut nama Kermin didalam Lapas akhirnya Kanwil Kemenkumham memindahkan Kermin ke Lapas Nusakambangan bulan Oktober 2017 lalu. Terkait dengan narkoba, Kermin menerima vonis 15 tahun penjara pada Oktober 2013 dan vonis TPPU terkait narkoba pada Oktober 2014, selama 1 tahun penjara. (167)