Masyarakat Diteror Anjing Gila, Segini Jumlah Kasusnya

Salah seorang korban gigitan anjing gila di Kabupaten Rejang Lebong.-IST/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Warga disejumlah desa di Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong dalam beberapa hari terakhir diteror oleh anjing yang diduga terinveksi virus rabies atau anjing gila. Bahkan sudah ada tiga kasus gigitan yang dilakukan anjing yang sama.

"Kamis sudah mendapat laporan dari Puskeswan Mojorejo terkait dengan adanya kasus gigitan di Kecamatan Selupu Rejang," terang Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong, Ir Amrul Eby MM.

Pasca kejadian tersebut, menurut Eby, pihaknya bersama pihak-pihak terkait sudah mengupayakan untuk menangkap anjing tersebut. Hanya saja hingga Senin 26 Agustus 2024 pagi anjing yang memiliki ciri-ciri berwana kuning dengan leher putih tersebut belum berhasil ditangkap.

Agar korban gigitan anjing tersebut tak bertambah, pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat baik melalui grup whatsapp ataupun jejaring media sosial lainnya untuk meminta masyarakat waspada.

"Kami sudah membuat imbauan, agar masyarakat hati-hati mengingat anjing tersebut masih berkeliaran," papar Eby.

Sedangkan untuk para korban,  dijelaskan Eby, sudah ditangani oleh Dinas Kesehatan dan jajarannya. Karena untuk korban yang menanganinya adalah Dinas Kesehatan, sedangkan pihaknya mengurus untuk hewan atau anjing yang melakukan gigitan.

"Untuk korban gigitan  yang menanganinya adalah Dinas Kesehatan," kata Eby.

BACA JUGA:14 Anggota Dewan Wajah Baru, Ini Namanya

BACA JUGA:Golkar Godok Calon Waka 2, Ini Kreterianya

Lebih lanjut Eby mengungkapkan, meskipun anjing gila tersebut berada di daerah Kecamatan Selupu Rejang. Namun ia juga meminta masyarakat di kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Rejang Lebong tetap waspada terhadap gigitan dari HPR atau hewan penular rabies yang terdiri dari anjing, kucing dan kera. Saat ini estimasi populasi HPR di Kabupaten Rejang Lebong mencapai 35 ribu ekor, dari total populasi HPR tersebut baru 8.750 ekor yang diberi vaksin anti rabies. Masih sedikitnya HPR yang dilakukan vaksinasi rabies karena keterbatasan vaksin rabies yang mereka miliki.

"Biasanya vaksinasi yang aman tersebut minimal 70 persen dari total populasi HPR," kata Eby.

Dalam kesempatan tersebut, Eby juga mengimbau, kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan berupa anjing, kucing dan kera untuk pro aktif memberikan vaksinasi rabies dengan mendatangi Puskeswan Curup maupun Puskeswan Mojorejo.

Selain itu, pemilik HPR juga diminta untuk tidak melepasliarkan HPR yang mereka miliki, guna mencegah terjadinya kasus gigitan HPR di Kabupaten Rejang Lebong.(ari)

Tag
Share