Terdakwa PNPM-MPD Dituntut Berbeda, Ini Dia Tuntutan Terhadap Mantan Ketua dan Bendahara

RIZKY/BE Dua terdakwa kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPD) Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara dituntut berbeda oleh JPU (Jaksa Penyidik Umum).--

Harianbengkuluekspress.id - Perkara dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPD) Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara memasuki tahap sidang tuntutan, Senin 26 Agustus 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, memberikan tuntutan berbeda terhadap dua terdakwa. 

Mantan Ketua PNPM-MPD, Abdul Mustarib dituntut 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan penjara. Kemudian, mantan Bendahara PNPM-MPD, Hamidi dituntut pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara, Rizky Adrian SH mengatakan, tuntutan untuk dua terdakwa sudah berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi dalam persidangan. Untuk pasal yang dilanggar yakni pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Untuk pasal yang dilanggar pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi," jelas JPU.

BACA JUGA: Kasus Puskeswan Tunggu Audit Kerugian, Penyidik Sudah Periksa 42 Orang Saksi

BACA JUGA:PKK Ajak Masyarakat Hidup Sehat, Salah Satunya Rutin Senam Germas

Selain dituntut pidana, dua orang terdakwa juga dituntut mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi dana PNPM-MPD Kecamatan Air Napal. Terdakwa Abdul Mustarib dibebankan membayar uang pengganti Rp 175 juta subsidair 2 tahun dan 3 bulan penjara. Sementara terdakwa Hamidi dibebankan membayar  uang pengganti Rp 917 juta subsidair 2 tahun dan 9 bulan penjara. 

"Total kerugian negara yang dibebakan akibat perbuatan para terdakwa Rp 1,2 miliar. Modusnya menualurkan pinjaman PNPM fiktif dan memalsukan data nasabah," imbuh JPU.

Kuasa hukum terdakwa, Dede Frestien SH mengatakan, setelah mendengar tuntutan dari JPU pihaknya akan mempelajarinya. Karena atas tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pembelaan. Alasannya, tuntutan JPU tidak sesuai, salah satunya terkait uang. Terdakwa merasa tidak pernah menerima uang tersebut.

"Kami ajukan pembelaan atas tuntutan dari JPU. Kami pelajari lebih dulu tuntutannya," pungkas Dede. 

BACA JUGA:Disperdagrin Segel Kios Pedagang, Penertiban Bagi Pedagang Menunggak Sewa Kios di Pasar Ini

Dua orang terdakwa ditahan oleh Kejari Bengkulu Utara, pada Januari 2024. Penetapan tersangka setelah rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, dua terdakwa paling bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 1,2 miliar yang ditimbulkan. Kerugian negara tersebut akibat dari pengelolaan yang tidak berdasarkan aturan serta pelanggaran lain dari pengelolaan dana PNPM-MPD Air Napal, tahun anggaran 2009-2014. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan