Calon Incumbent Tak Harus Mundur, Ini Dasar Aturannya
Anggota KPU MM, Deny Setiabudi--
harianbengkuluekspress.id – Sebanyak empat bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Mukomuko yang telah mengagendakan untuk mendaftar ke KPU Mukomuko. Dari empat Bapaslon tersebut, salah satunya adalah Icumbent yakni Sapuan-Wasri. Kepala daerah yang saat ini masih menjabat atau sebagai petahana tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Pada Pasal 23 PKPU 8 disebutkan kepala daerah yang mencalon di daerah lain harus mengundurkan diri. Artinya kalau mencalon di daerah sendiri, tidak harus mengundurkan diri dan incumbent hanya perlu cuti dari jabatan saat melakukan kampanye,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko, Deny Setiabudi SH dikonfirmasi BE, Selasa 27 Agustus 2024.
BACA JUGA:Hari Ini Evi-Rico Daftar ke KPU, Rachmat-Tarmizi dan Sri Budiman-Septi Ini Jadwalnya
BACA JUGA:Jalan Amblas Diperbaiki, Ini Lokasinya
Menurutnya pendaftaran calon kepala daerah telah dimulai pada Selasa 27 Agustus 2024 dan akan ditetapkan pada akhir September. Kemudian akan dilaksanakan tahapan kampanye selama 53 hari hingga tanggal 23 November 2024.
”Ini diantaranya tahapan yang akan kita jalankan. Mudah-mudahan seluruh tahapan berjalan lancar dan aman,” lanjutnya.
Diketahui Bapaslon Pilkada di Kabupaten Mukomuko akan diikuti empat paslon, yakni Edwar Setiawan – Ruslan, Renjes Zaetheddy – Rismanaji, Sapuan – Wasri dan Choirul Huda- Rahmadi.(budi)