Dua Kurir Narkoba Ditangkap, Segini Jumlah BB dan Tersangkanya

Kapolres Benteng, AKBP Dedy Wahyudi SSos SIK MH MIK--

harianbengkuluekspress.id  - Dua orang terduga kurir sekaligus pengguna narkoba berhasil ditangkap anggota Satnarkoba Polres Bengkulu Tengah (Benteng). Keduanya berinsial, EP (31), warga Kota Bengkulu dan MR.

Kapolres Benteng, AKBP Dedy Wahyudi SSos SIK MH MIK didampingi Kasatnarkoba, AKP Darmawel Saleh menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa bakal ada kurir Narkoba yang akan melintasi wilayah Kabupaten Benteng menggunakan 1 Unit Mobil Truk Box Canter berwarna Kuning.

Berbekal informasi itu,  tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Benteng melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.

Setelah melihat adanya 1 unit mobil truk Box Canter berwarna kuning melintas menuju arah Bengkulu dengan berisikan 2 orang pengendara, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap  mobil tersebut.

Sesampainya di pinggir jalan Desa Sukarami, anggota Satresnarkoba melakukan penghadangan terhadap kendaraan tersebut, namun pengemudi tidak mau menghentikan kendaraannya hingga memasuki jalan Tol Taba Penanjung - Kota Bengkulu  hingga berhasil dihentikan di jalan tol   dan langsung melakukan penggeledahan  terhadap salah satu pelaku berinisial EP.

BACA JUGA:Windra Optimis Raih Kemenangan, Ini Strateginya

BACA JUGA:3 Oknum Guru Bully Siswa SD, Sanksi Siap Menanti

Saat itu, pelaku EP   tidak mengakui adanya barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dan ganja tersebut.

Melainkan  dibawa oleh rekannya yg berhasil melarikan diri.

Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berinisial MR berhasil diamankan di kediaman mertuanya  di Kota Bengkulu pukul 09.30 WIB.

"Setelah melakukan interogasi terhadap pelaku MR, diketahui bahwa BB dibuang oleh pelaku EP di tepi jalan lintas Desa Sukarami. Setelah dilakukan pengecekan, barang bukti akhirnya berhasil ditemukan," ungkap Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK.

Diketahui  barang bukti jenis sabu dimuat di dalam kotak rokok. Sedangkan narkotika jenis ganja dimuat di dalam plastik warna hitam.

"BB yang diamankan berupa 2 paket kecil sabu  dan 1 paket besar narkoba jenis ganja yang dibungkus plastik hitam ," pungkasnya.(bakti)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan