Gubernur Proses Usulan Penjabat Sekda Kota Bengkulu, Ini Kandidatnya
Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri-Endang S/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE- Setelah beberapa kali ditolak, akhirnya usulan penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu mulai menemui titik terang.
Hal itu seiring Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA telah memberikan persetujuan atas usulan nama Pj sekda Kota Bengkulu yang baru.
BACA JUGA: Mayat di Liku Sembilan Dekat Bunga Raflesia Diduga Korban Pembunuhan, Ini Tandanya
BACA JUGA: Malam ini, Timnas U17 VS Maroko dan Timnas Senior VS Irak, Tonton di Sini
Diketahui, belum lama ini Pemerintah Kota Bengkulu mengusulkan nama Medi Febriansyah sebagai Pj Sekda.
Namun, usulan itu ditolak oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah melalui surat dengan Nomor R.000/3/SETPROV/2023.
Kemudian, pemerintah Kota Bengkulu kembali mengusulkan nama baru atas nama Eka Rika Rino.
Kabar telah disetujuinya Pj Sekda Kota Bengkulu dengan nama baru itupun dibenarkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri saat berkunjung di Graha pena Bengkulu Ekspress, 16 November 2023.
Isnan Fajri menegaskan jika pengusulan nama Eka Rika Rino telah disampaikan Pemerintah Kota Bengkulu satu pekan lalu tepatnya pada Jumat, 10 November 2023.
Dari usulan tersebut, kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan surat persetujuan yang juga sudah dikirimkan kisaran Selasa 14 November 2023.
"Terakhir sudah dinaikkan ke Pak Gubernur, tetapi turunnya langsung ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah), nanti kita konfirmasi ke BKD dulu. Tapi sepertinya balasan sudah dikirim ke Kota Bengkulu kisaran Selasa kalau tidak salah," ungkap Isnan saat di Graha Pena BE.
Masih dikatakannya, pengusulan nama Eka Riko Rino yang juga sebagai kepala Inspektorat Kota Bengkulu itu disampaikan Pemerintah Kota Bengkulu sesuai dengan arah Gubernur Bengkulu.
Sebab, Gubernur Bengkulu menyarankan agar Pj Walikota Bengkulu menyampaikan nama selain Medy Pebriansyah yang sudah mendapatkan penolakan berulangkali oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Kita sudah proses nama lain, pada prinsipnya selagi tidak bermasalah, kemudian memenuhi persyaratan, Gubernur tidak mempermasalahkan. Pasti dikasih rekomendasi," jelasnya.