Sejumlah TPS Masuk Ketegori Sulit, Tak Bisa Dilalui Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 Biasa

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Anas Kholiq.--

Harianbengkuluekspress.id - Dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan ada sekitar 15 dari 445 Tempat Pemungutan Suara (TPS) masuk dalam kategori TPS sulit.

"Dari total 445 TPS untuk Pilkada 2024 ini, ada 15 TPS yang masuk kategori sulit," terang Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Anas Kholiq kepada BE, Sabtu, 31 Agustus 2024.

TPS yang masuk dalam kategori TPS sulit tersebut TPS yang lokasinya jauh dari ibu kota kecamatan atau dari desa induk. Kemudian,  TPS yang sulit dijangkau baik dengan kendaraan roda dua maupun roda empat, karena memang akses jalannya yang masih sulit karena di area perbukitan.

"Untuk menuju TPS khusus ini harus menggunakan kendaraan khusus yaitu kendaraan roda dua yang sudah dimodifikasi," kata Anas.

BACA JUGA:Moxa Dukung GIIAS Surabaya, Hadirkan Program Menarik, Ini Daftarnya

BACA JUGA: Cabup/Cawabup Tunggu Hasil Pemeriksaan Kesehatan, 5 Paslon Bupati Kabupaten Kepahiang dan Lebong Datangi RSUD

TPS yang masuk kategori TPS sulit tersebut setiap pelaksanaan Pemilu menjadi perhatian khusus, terutama saat pendistribusian logistik maupun saat pemungutan suara.

"Saat ini estimasinya 15 TPS sulit, namun kita akan kembali melakukan pengecekan ke lapangan untuk mengetahui jumlah pasti TPS sulit untuk Pilkada 2024 ini," papar Anas.

Lebih lanjut Anas menjelaskan, saat ini jumlah TPS untuk Pilkada 2024 yang mereka tetapkan sebanyak 445 TPS yang terdiri dari 443 TPS reguler dan 2 TPS khusus yang ada di dalam Lapas Kelas IIA Curup. Jumlah TPS pada Pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024 ini lebih sedikit dari TPS Pemilu serentak yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu yang jumlah TPSnya sebanyak 816 TPS.

"Perbedaan jumlah TPS antara Pemilu dan Pilkada karena pada Pemilu lalu satu TPS maksimal 300 pemilih, sedangkan untuk Pilkada ini bisa menampung hingga 600 pemilih," demikian Anas. (Ari Apriko)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan