Bawaslu Pantau Proses Pendaftaran Balon Kada
RENALD/BE Komisioner Bawaslu BS saat memantau dan mengawasi tahapan Rikkes dan pengecekan berkas Balon Kada pada tahapan Pilkada BS 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Bawaslu Bengkulu Selatan (BS) terus memantau proses pendaftaran bakal calon (Balon) kepala daerah (Kada). Adapun untuk pendaftaran Balon Kada sendiri telah dilakukan pada 27 - 29 Agustus 2024 lalu.
Meskipun proses pendaftaran telah berlangsung dan sudah ada 4 Balon Kada yang mendaftar ke KPU BS, yaitu Gusnan Mulyadi - II Sumirat Mersyah, Rifai Tajudin - Yevri Sudianto, Elva Hartati Murman - Makrizal Nedi dan Reskan Efendi - Faizal Mardianto.
Ketua Bawaslu BS, Sahran SE mengungkapkan sejauh ini pada proses pendaftaran Balon Kada dan penyerahan berkas yang telah berlangsung tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Namun proses lanjutan pendaftaran Balon Kada masih terus berlangsung diantaranya pengecekan berkas administrasi yang diawasi langsung Komisioner Bawaslu BS Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), M Arif Hidayat SPdI dan pemeriksaan kesehatan (Rikkes) Balon Kada yang dilakukan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) M Hasanudin SE MAP.
BACA JUGA:Gusnan Imbau Dirikan Bangunan Sesuai Aturan
BACA JUGA:Produksi Sawit Turun, Ini Penyebabnya
"Kita terus memantau dan mengawasi semua tahapan lanjutan pendaftaran Balon Kada secara melekat," ujar Sahran kepada BE, Minggu 1 September 2024.
Lebih lanjut, Sahran juga mengatakan dalam proses pengecekan kesehatan yang dilakukan KPU BS kepada 4 Balon Kada. Bawaslu BS hadir langsung memantau proses pengecekan kesehatan tersebut di RSUD M Yunus dan pemeriksaan rohani di RSJKO Soeprapto Bengkulu.
"Pemeriksaan kesehatan sesuai dengan surat KPU dilakukan dari tanggal 28 Agustus - 2 September 2024 dan pelaksanaan tersebut diawasi langsung Kordiv P3S, Pak Hasanudin," katanya.
Lebih lanjut, Sahran juga menjelaskan pihaknya bersama KPU juga telah bertahap melakukan pengecekan kelengkapan administrasi Balon Kada. Salah satunya adalah dengan menggelar klarifikasi soal periodisasi kepada Balon Kada Gusnan Mulyadi SE MM yang merupakan Balon Kada dari poros petahana.
BACA JUGA:Pilwakot Bengkulu: Paslon DISUKA Siap Ringankan Pajak Rakyat
"Untuk hasil dari pemeriksaan kelengkapan administrasi Balon Kada bisa maju atau tidak dan ditetapkan sebagai Cakada itu nanti ranah KPU yang menjelaskan. Pengecekan berkas tersebut diawasi langsung Kordiv HPPH, Pak Arif Hidayat," jelasnya.
Namun, pada kesempatan itu, Sahran mengimbau kepada KPU BS untuk dapat menjalankan semua proses tahapan sesuai dengan aturan dan yang terpenting dapat berlaku adil. Tidak hanya itu, KPU juga diminta untuk selalu memberikan pemberitahuan setiap tahapan pencalonan Kada kepada Bawaslu BS.
"Bawaslu cuma mengimbau saja dengan KPU Bengkulu Selatan untuk memperlakukan setiap Balon Kada dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan sama sesuai dengan aturan yang dibuat oleh KPU, begitupun dengan tahapan lainnya," pungkasnya. (Renald)