5 Pejabat Pemprov Bengkulu Bakal Jadi Pjs Bupati di Kabupaten Ini
Kepala Biro Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setdaprov Bengkulu, Ferry Ernez SSTP MSi-IST/BE-
"Bagi kepala daerah yang maju Pilkada, maka secara otomatis wakil kepala daerah menjabat sebagai Pjs Bupati," jelasnya.
Sama halnya dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang kembali maju dalam Pilgub, maka harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Sementara Pjs Gubernur akan dinahkodai oleh Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah.
"Jadi otomatis Pak Wagub menjadi Pjs gubernur," ungkap Ferry.
Di sisi lain, untuk pengajuan cuti kepala daerah yang maju kembali dalam Pilkada dimulai 3 September 2024.
Ferry mengatakan, pengajuan cuti itu paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah. Diketahui, penetapan pasangan calon kepala daerah akan jatuh pada tanggal 22 September 2024 mendatang.
"Kita sudah sampaikan kepada pemerintah daerah kabupaten, untuk segera mengajukan cuti kepala daerah yang maju dalam Pilkada," tuturnya.
Sementara dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah maju kembali dalam Pilkada. Maka setiap kandidat petahana tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung.
"Dalam regulasi sudah jelas, cutinya itu di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas berkaitan dengan jabatan," tandas Ferry. (151)