Perpanjangan Pendaftaran Ditutup, Pilkada BU Tetap Paslon Tunggal, KPU RI Turun Monitoring

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Kholik didampingi ketua dan anggota KPU Provinsi Bengkulu melakukan monitoring ke KPU BU, Kamis, 5 September 2024-APRIZAL/BE -

Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak apa-apa. Sebab, itu merupakan bagian dari demokrasi yang telah dibuka. 

Apalagi Undang-Undang (UU) juga telah menyatakan, siapapun boleh mencalonkan diri dalam Pemilu.

"Tidak ada apa-apa, itu bagian demokrasi yang sudah dibuka," tuturnya.

Apalagi saat ini putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur mengenai ambang batas atau threshold bagi parpol mengusung dalam Pilkada, juga telah membuka ruang seluruh parpol yang tidak memiliki kursi di parlemen bisa mengusung bakal calon kepala daerah. Termasuk jalur independen juga telah dibuka dalam sistem demokrasi. 

"MK sudah membuka, parpol tidak harus mencapai angka sekian boleh bergabung dengan parpol yang punya kursi. Jadi semua parpol boleh mencalonkan, itu sudah bagus," pungkasnya.(151/127)

Tag
Share