Polemik Lahan, Pemkab Pedomani Tapal Batas

IRUL/BE KETERANGAN: Sekda Kaur, Ersan Syahfiri saat memberikan keterangan kepada wartawan soal polemik lahan yang terjadi di perbatasan Kaur dengan BS, Kamis 5 September 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Polemik lahan yang terjadi di perbatasan Kaur dengan Bengkulu Selatan, masih  diperdebatkan sejumlah petani. 

Sedangkan Pemkab Kaur tetap mempedomani tapal batas (Tabat) yang sudah ditetapkan Mendagri termasuk juga UU Pemekaran Kabupaten Kaur. Hal ini disampaikan langsung Sekda Kaur, Dr. Drs Ersan Syahfiri MM, Kamis 5 September 2024.

“Masalah tapal batas kita tetap pedoman dengan keputusan yang awal, soal masyarakat yang mengklaim silakan saja, tapi mereka itu secara administrasi tetap berkebun di wilayah hukum Kabupaten Kaur," kata Sekda.

Dikatakan Sekda, ia menegaskan Pemkab Kaur tetap berpedoman Surat Berita Acara kesepakatan tahun 2004 tentang tapal batas wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur.  Putusan MK No. 112 Tahun 2012 dan Permendagri No 104 Tahun 2017 dianggap legal dan telah diterima oleh pihak Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Gara-gara Rental Play Station Rusak

BACA JUGA:RSUD Kerjasama dengan Tiga Apotek untuk Memenuhi Ini

"Terkait hal ini juga Pemkab Kaur telah menyerahkan  permasalahan ke Pemprov Bengkulu dan harapan kita masalah lahan warga Kaur dan Bengkulu Selatan ini dapat dituntaskan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, belum lama ini sejumlah warga sempat menggelar aksi damai Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) dan Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK) di lahan Pemkab Kaur yang berbatasan dengan BS, tepatnya pada 22 Agustus yang lalu. 

Sejumlah warga mengklaim lahan perkebunan termasuk lokasi PT. DSJ  dianggap merupakan wilayah Kecamatan Kedurang Bengkulu Selatan, namun lahan itu masuk dalam wilayah Kabupaten Kaur. (Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan