Tak Memenuhi Syarat, Paslon Diminta Lakukan Perbaikan
JEFRYY/BE Komisioner KPU memberikan hasil penelitian syarat administrasi pada dua LO Paslon.--
Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma usai melakukan penelitian syarat administrasi.
KPU Seluma menemukan satu syarat dokumen dari Bakal Calon Kepala Daerah, Teddy Rahman SE MM - Drs Gustianto berupa Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) belum memenuhi syarat. Sehingga LO dapat lakukan perbaikan.
“Apapun hasil penelitian dokumen administrasi sudah di sampaikan ke masing masing LO, termasuk syarat dokumen yang belum memenuhi syarat,” tegas komisioner KPU, Iwan Setiawan kepada BE.
BACA JUGA:Personel Polres Digembleng TKJ
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, RSUD Mukomuko Segera Buka Poli Spesialis Ginjal dan Hipertensi
Disampaikan, syarat dokumen yang belum memenuhi syarat tersebut hanyalah dokumen SKCK. Diketahui, administrasi yang belum memenuhi kriteria persyaratan seharusnya diteken langsung oleh Kapolres Seluma, bukan Kasat Intel. Hal ini juga mengacu pada aturan Peraturan Polri No 6 tahun 2023.
“Jadi masa perbaikan tanggal 6 sampai tanggal 8 September ini. Namun dari keterangan LO tadi sebelum tanggal tersebut telah selesai,” sampainya.
Sementara itu, untuk berkas administrasi lainnya dari seluruh bakal calon bupati dan wakil bupati telah dilakukan penelitian. Bahkan berkas administrasi berupa ijazah juga telah satu persatu di telusuri. Mulai dari SMA hingga gelar yang didapat juga telah ditelusuri ke universitas.
BACA JUGA:Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Gara-gara Rental Play Station Rusak
“KPU sudah membagi tim untuk meneliti satu persatu administrasi paslon ini termasuk menelusuri ijazah mereka,” sampainya. (Jefrianto)