Banyak Kades Bermasalah Hukum Dalam Pengelolaan Ini

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang Hartono saat diwawancari jurnalis terkait persoalan kades yang bermasalah hukum.-Doni/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Tidak sedikit kepala desa (Kades) dan perangkatnya berakhir didalam jeruji besi akibat pengelolaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD). Kondisi ini sangat miris, karena kesalahan dalam pengelolaan ADD/DD seharusnya bisa diminimalisir. Sebab adanya peran pendamping desa yang direkrut khusus oleh Kementerian Desa untuk membantu para perangkat desa menyusun atau merencanakan hingga membelanjakan ADD/DD setiap tahunnya. Kemudian peran dari para pendamping desa menjadi salah satu pembahasan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang saat menggelar diskusi terbuka bersama Pemkab Kepahiang untuk para Kades dan Lurah beberapa waktu lalu. 

"Saya hampir tiga tahun jadi Sekda dan juga sulit mau ketemu pendamping desa," sesal Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang Dr Hartono SPd SH MPd MH. 

Sekda meminta, pendamping desa lebih aktif dalam berperan, sehingga tidak ada permasalahan dalam pengelolaan ADD/DD. Serta kedepannya Kades dan perangkat desa dapat terhindar dari masalah hukum atau tindak pidana Korupsi (Tipikor). 

"Peran aktif mereka diharapkan, agar kades tidak ada yang terseret kasus korupsi dalam pengelolaan ADD/DD," tegasnya. 

BACA JUGA:Ayo Teladani Sifat Nabi, Begini Caranya

BACA JUGA:KPU Siapkan Gudang Logistik Pilkada, Ini Lokasinya

Sementara itu, Kajari Kepahiang Asvera Primadona SH MH menjelaskan, kepada para Kades dan lurah yang hadir dalam diskusi, agar tidak takut untuk bertanya atau berkoordinasi dengan pihaknya.  Apa bila ada permasalahan dalam penyusunan program APBDes maupun kegiatan pembangunan, termasuk bila ada persoalan dengan pendamping desa. 

"Pintu kita terbuka bagi para kades atau lurah yang ingin berkonsultasi atau koordinasi terkait masalah di desanya," sebut Asvera. (doni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan