Muncul 2 Nama Calon Pjs Bupati Mukomuko, Sekdaprov: Keputusan Ada di Mendagri

Muncul 2 kandidat Pjs Bupati Mukomuko, Jaduliwan dan M Rizon. --

Adapun kabupaten yang akan dijabat Pjs Bupati adalah Seluma, Bengkulu Selatan, Mukomuko, Bengkulu Utara dan Rejang Lebong.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos MKes mengatakan, nama-nama calon Pjs Bupati telah diusulkan ke Kemendagri. Selain harus memenuhi minimal syarat pejabat eselon II, loyalitas kepada pimpinan juga menjadi pertimbangan.

"Kalau loyalitas itu semuanya sudah diatur dalam regulasi," terang Isnan, Selasa, 17 September 2024.

Isnan mengatakan, nama-nama pejabat eselon II yang diusulkan ke Kemendagri menjadi Pjs Bupati sebanyak 15 orang. Sebab, dari 5 kabupaten yang bakal diisi oleh Pjs Bupati itu, masing-masing diusulkan 3 nama pejabat pemprov. Semua nama yang dipilih itu tentunya telah dianggap layak dan kompeten.

"Pejabat yang diusulkan telah kita dan pimpinan nilai layak dan kompeten," ungkapnya.

Meski demikian, menurut Isnan, bisa saja nantinya Pjs Bupati itu diambil dari pejabat dari Kemendagri. Tentunya itu dari hasil pertimbangan Kemendagri. Sebab, pemprov hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan, bukan untuk memutuskan.

"Kita tidak tahu, yang kita usul itu maunya kita. Kalau nanti Mendagri menetapkan pejabat dari pusat atau  yang di SK-kan nanti pejabat dari kabupaten, ini kita tidak tahu," beber Isnan.  

Meski demikian, Isnan mengatakan, pejabat yang terpilih sebagai Pjs Bupati itu tentunya mampu menjalankan roda pemerintah. Termasuk mampu menjalankan program pembangunan di daerah.

"Termasuk mempu menjaminan terselenggarannya proses Pilkada, secara tertib. Pembangunannya berjalan dan pemerintahnya berjalan," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah mengatakan,  siapa saja bisa menjadi Pjs Bupati asalkan pejabat eselon II. 

Baginya, jabatan Pjs tidak perlu diperebutkan. Sebab, jabatan Pjs Bupati  hanya untuk waktu singkat, sekitar 2 bulan saja. Mengingat Pjs Bupati akan mulai bertugas pada tanggal 25 September 2024 dan  berakhir pada tanggal 23 November 2024.

"Tugasnya singkat hanya sekitar 2 bulan saja,"  terang Rohidin. 

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri. Termasuk jika nantinya akan diisi oleh pejabat dari Kemendagri.

"Itu bisa saja. Kebijakan itu ada di Pak Menteri," ungkapnya.

Usulan Pjs Bupati di 5 kabupaten itu, sebagai upaya menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ tentang kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan