Paslon Pilkada Segera Ditetapkan, Masa Sanggah Habis KPU Tak Terima Laporan

Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad.--

Harianbengkuluekspress.id - Batas waktu yang diberikan KPU untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap lima bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu telah berakhir. Masa sanggah Bapaslon ini dari 15-18 September 2024. Hasilnya, KPU belum menerima satupun aduan/laporan dari masyarakat terhadap persyaratan administrasi bapaslon.

"Dari 15-18 September 2024, kita sudah buka tanggapan masyarakat terhadap hasil penelitian administrasi bakal calon. Sampai hari terakhir belum ada yang melapor," ujar Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, Rabu 18 September 2024 kepada BE. 

Tahapan tanggapan masyarakat ini menjadi penting bagi KPU sebelum bapaslon ditetapkan sebagai paslon. Ruang yang diberikan ke masyarakat ini sebagai wujud demokrasi yang transparansi adil dan jujur. Masyarkaat dapat menilai masing-masing bakal calon untuk memastikan layak tidaknya para bakal calon yang ikut berkontestasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun beberapa poin yang bisa disoroti masyarakat seperti latar belakang pendidikan, hutang piutang dan latar belakang lain yang memang menjadi syarat pencalonan. 

"Termasuk apakah bakal calon merupakan mantan napi atau bukan dan lain sebagainya. Jika hari terakhir tidak ada tanggapan itu, maka kita tinggal lanjut ke tahapan berikutnya," jelas Rayendra yang juga pernah menjabat Ketua Bawaslu Kota Bengkulu ini. 

BACA JUGA:Keuangan 122 Desa Diaudit, Ini Masalahnya

BACA JUGA:Terdakwa Pengeroyokan Divonis Bebas, Korban Merasa Ini

KPU saat ini sedang mempersiapkan proses penetapan bapaslon yang diagendakan pada 22 September 2024. Penetapan ini menandakan bahwa bapaslon sudah siap dan memenuhi persyaratan sebagai calon kepala daerah. Kemudian, pada 23 september pengundian nomor urut paslon. Nomor urut nanti akan diundi secara acak dan tidak dapat ditukar. Karena, nomor urut nantinya akan digunakan dalam konten Alat Peraga Kampanye (APK) paslon, dan digunakan pada surat suara.

"Terkait aturan dimasa kampanye kita mengacu pada PKPU berlaku. Diharapkan setiap paslon tidak melakukan pelanggaran, agar proses demokrasi berjalan lancar hingga hari H," imbuhnya. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan