Tunggakan Pajak Kernas Capai Segini

Kepala UPTD Samsat Benteng, Ahmad Hendy SE MM--

harianbengkuluekspress.id - Memasuki pertengahan September 2024, tunggakan pajak kendaraan dinas (Kernas) milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tak kunjung dibayar. Dari hasil pendataan UPDT Samsat Kabupaten Benteng, jumlah tunggakan Kernas Pemda Benteng menembus angka Rp 598.633.000.

Kepala UPTD PPD Samsat Benteng, Ahmad Hendy SE MM menjelaskan, Kernas yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut tersebar di 5 kecamatan. Yaitu di Kecamatan Karang Tinggi senilai Rp 491.613.000, di Kecamatan Talang Empat sebesar Rp 55.523.000, Kecamatan Pondok Kelapa sebesar Rp 13.555.000, Kecamatan Taba Penanjung sebesar Rp 37.282.000 dan di wilayah Kecamatan Merigi Kelindang sebesar Rp 660.000.

"Pendataan kami, tunggakan Kernas Pemda Benteng saat ini mencapai Rp 598 juta," ungkap Hendy.

BACA JUGA:Formasi CPNS Berpeluang Bertambah, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Data Statistik untuk Pengentasan Kemiskinan, Menuju Indonesia Emas 2045

Hendy berharap, agar Pemda Benteng melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna Kernas dapat segera melunasi tunggakan pajak. Apalagi saat ini sedang ada program pemutihan pajak yang akan berlangsung sampai akhir tahun 2024 ini, yaitu pada tanggal 30 November 2024.

Disisi lain, Hendy mengaku, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Pemda Benteng agar seluruh tunggakan bisa terselesaikan, minimal ditekan agar nilainya tak begitu besar.

"Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat ke Pj Bupati mengenai tunggakan Pajak Kernas Pemda Benteng," pungkasnya.

Disisi lain  Hendy mengaku, pihaknya juga akan terus melakukan upaya untuk menekan tunggakan PKB milik masyarakat umum. Salah satunya ialah dengan menjalin kerjasama dengan Sat Lantas Polres Benteng untuk melakukan razia rutin. Sesuai dengan jadwal, razia kendaraan bakal dilaksanakan sebanyak 2 kali dalam seminggu. Yaitu  di jalan lintas Kota Bengkulu-Kabupaten Kepahiang, tepatnya di depan kantor UPTD Samsat Benteng  Desa Kembang Seri  Kecamatan Talang Empat  setiap hari Selasa dan Kamis sampai berakhirnya program pemutihan.

Apabila ditemukan ada kendaraan yang menunggak pembayaran pajak kendaraan, maka UPTD Samsat Benteng akan memberikan sanksi tertulis serta melakukan penahanan STNK sampai pajak kendaraan dibayar.

"Apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas, maka penindakan akan dilakukan personel Satlantas Polres Benteng," demikian Hendy.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan