Musnahkan Knalpot Brong di Tempat, Begini Caranya

MUSNAHKAN : Pemilik knalot brong yang diminta memusnahkan secara langsung oleh pihak Sat Lantas Polres Lebong.-ERICK/BE-

harianbengkuluekspress.id – Untuk memberikan efek jera serta menekan angka kecelakaan, anggota Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lebong menindak tegas pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong atau racing dengan melakukan penilangan kendaraan dan memusnahkan langsung knalpot.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK MH melalui Kasat Lantas IPTU Arief Abdullah SSos MSi mengatakan, bahwa saat ini salah satu faktor penyebab lakalantas adalah penggunaan knalpot brong. Dimana para penguna knalpot brong biasanya memacau kendarannya di jalan raya dengan kecepatan cukup tinggi dan ketika hilang kendala terjadilah lakalantas baik tunggal ataupun berlawanan.
“Itu yang biasa terjadi di lapangan selama ini,” sampainya, Jumat 20 September 2024.

Oleh karena itulah ucap Kasat Lantas, pihaknya melakukan patroli rutin dan langsung memberhentikan kendaraan yang menggunakan knalpot brong untuk dilakukan penindakan tilang dan kendaraan diamankan.
“Kita langsung berhentikan ketika menemui kendaraan yang knalpotnya tidak standar,” jelasnya.

Setidaknya ucap Kasat Lantas, dalam beberapa hari terakhir pihaknya telah mengamankan puluhan kendaraan yang memakai knalpot brong. Bagi pengguna yang ingin mengambil kendarannya terlebih dahulu membayar denda dan mengganti knalpot brong menjadi knalpot standar.
“Kita harus bertindak tegas terkait penggunaan knalpot brong,” ucapnya.

BACA JUGA:PON XXI 2024 Aceh-Sumut Berakhir, Jawa Barat Juara Umum, Ini Daftar Perolehan Medali Masing-masing Provinsi

BACA JUGA:Desa Marga Mukti Tetapkan RKPDes 2025, Ini Program Pembangunannya Tahun Depan

Masih kata Kasat Lantas, pihaknya meminta secara langsung kepada pemilik kendaraan untuk menghancurkan atau memusnahkan knalpot brong milik mereka dengan cara dipukul menggunakan palu ataupun batu sehingga knalpot tidak bisa lagi digunakan.
“Kita langsung meminta pemiliknya untuk memsunahkan knalpotnya,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini juga, Kasat Lantas mengimbau, kepada masyarakat pemilik kendaraan untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong. Selain bukan untuk peruntukan bagi kendaraan yang digunakan di jalanan, juga penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat.
“Sekali lagi, kami akan tindak tegas pengguna knalpot brong,” tutupnya.(erik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan