Jadi Timses, Wartawan Wajib Non Aktif

EKO/BE Dewan Pers menggelar UKW di Hotel Mercure Bengkulu. Jumat 20 September 2024.--

UKW itu, digelar Dewan Pers bekerjasama dengan Solopos, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Jumlah wartawan yang mengikuti UKW ada sebanyak 42 orang. Baik untuk tingkat muda, madya dan utama. UKW itu, digelar selama dua hari, Jumat 20 September 2024 hingga Sabtu 21 September 2024.

BACA JUGA:Ratusan Pejabat Isi OPD Baru, Ini Namanya

"Diharapkan nanti, wartawan bisa mengukuhkan dirinya sebagai profesional sesuai klasifikasi. Baik tingkat muda, madya dan utama," ujar Asep.

Asep menjelaskan, setiap wartawan dinyatakan lulus dalam UKW, maka telah dinyatakan profesional dan kompeten. Selanjutnya, setiap media massa bisa melakukan pembinaan kepada masing-masing wartawannya.

"Wartawan juga bisa meningkatkan dirinya setiap UKW. Mulai tingkat muda, setelah 2 tahun bisa ikut madya, lalu 2 tahun lagi bisa mengikuti UKW tingkat utama," tuturnya.

BACA JUGA:DLH Larang Tempel APK di Pohon, Melanggar Aturan

Bagi wartawan yang telah UKW utama, maka perannya akan menjadi pemimpin dan bertanggung jawab atas media massa.  Untuk itu, setiap wartawan harus meningkatkan kualitasnya sampai ke puncak kepemimpinan di media massa.  "Selanjutnya bertugas membangun daerah," tandas Asep. (Eko)

Tag
Share