Brus Galakkan Hindari Pernikahan Dini, Program Kemenag Mukomuko
IST/BE Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko terus mensosialisasikan hindari pernikahan dini ke sekolah.--
Harianbengkuluekspress.id - Jajaran Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko terus menggalakkan bimbingan remaja usia sekolah. Tujuannya untuk menghindari terjadinya pernikahan dini atau pernikahan anak dibawah umur. Sebab, pernikahan dini juga bisa menjadi salah satu sebab terjadinya perceraian termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Bimbingan itu dalam bentuk sosialisasi program bimbingan remaja usia sekolah (Brus).
''Karena, pasangan suami istri tersebut belum cukup umur atau cukup dewasa dalam berumah tangga,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, H Widodo kepada BE, Sabtu, 21 September 2024.
Untuk sosialisasi program bimbingan remaja usia sekolah (Brus) itu Kemenag fokus mendatangi sekolah menengah atas (SMA) sederajat. Pertimbangan mendatangi sekolah ini diharapkan setelah pelajar itu tamat sekolah SMA tidak langsung menikah.
“Harapan kami menikah setelah semuanya matang. Dengan begitu, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga dan lainnya dapat diantisipasi dengan baik,” katanya.
Program Brus yang terus digiatkan jajaran Kemenag Mukomuko setiap tahunnya. Bukan hanya untuk mencegah terjadinya pernikahan dini di kalangan remaja. Namun juga untuk memberikan bimbingan kepada mereka tentang bagaimana membina keluarga yang baik, sehat, sejahtera dan yang lainnya. Dengan bimbingan itu, diharapkannya, nantinya mereka lebih siap dan matang ketika akan merajut rumah tangga.
BACA JUGA:Uji Kompetensi Wartawan di Bengkulu: 37 Wartawan Lulus, 2 Masih Butuh Belajar
BACA JUGA:DPRD Tunggu Rekom Parpol, Penetapan Pimpinan Definitif di Daerah Ini
“Pernikahan bukan untuk hal main-main. Pernikahan itu sangat sakral dan nantinya dipertanggungjawabkan. Sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan. Dari awal mereka harus diberi pemahaman tentang pentingnya kesehatan reproduksi, dan kesiapan mental sebelum memulai ikatan pernikahan,” bebernya.
Selain Brus, Kemenag juga menjalankan kegiatan bimbingan remaja usia nikah yang ditujukan bagi remaja berusia 19 tahun keatas, tetapi belum mendaftar ke KUA. Kegiatan ini dilaksanakan sifatnya umum dengan peserta dari kalangan remaja baik yang masih kuliah maupun yang tidak. Tidak hanya itu, juga ada kegiatan lain berupa bimbingan pra nikah bagi calon pengantin (Bimwin).
“Ini ditujukan bagi mereka yang berusia 19 tahun keatas yang hendak menikah dan telah mendaftar di KUA,” ungkapnya. (Bhudi Sulaksono)