KPU Tetapkan Ukuran APK, Fasilitasi APK untuk Caleg

Dok/BE Baliho salah satu akat peraga kampanye (APK) banyak digunakan calon legislatif untuk mengenalkan diri ke masyarakat.--

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang. Adapun APK tersebut baliho, billboard atau videotron, spanduk dan umbul-umbul. Desain dan materi pada APK ini juga memuat visi, misi dan program peserta pemilu. 

"Setiap pasangan calon, partai, anggota DPRD, DPD berhak mendapatkan masing-masing 1 APK yang difasilitasi KPU," ujar Komisioner KPU kota, Anggi Stephensent, Minggu (19/11), kepada BE. 

Dijelaskannya jika mengacu pada PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye. Desain dan materi pada alat peraga Kampanye Pemilu paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Terkait biaya pembuatan desain dan materi alat peraga kampanye pPemilu ditanggung oleh

peserta opemilu. Setiap peserta pemilu diminta untuk menyerahkan desain dan materi pada alat peraga Kampanye paling lambat 5 (lima) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.

"Jadi peserta pemilu ini dipersilahkan mendesain materi APK ke KPU RI. Nanti desain itu akan diturunkan ke KPU Kota melalui provinsi. Jadi kami juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan," jelas Anggi. 

Selain itu, peserta pemilu juga diperbolehkan mencetak bahan Kampanye Pemilu diantaranya selebaran, brosur, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan atribut kampanye lainnya sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peserta pemilu itu juga diberikan kebebasan untuk mencetak dengan anggaran sendiri, artinya diluar yang difasilitasi KPU, tetapi secara ukuran dan bentuk harus sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU," tukasnya. 

Setelah dicetak masa pemasangan APK tersebut harus dizona-zona yang telah ditetapkan oleh KPU. Jika diluar dari zona yang ditetapkan maka akan terjadi pelanggaran. 

"Tidak boleh dipasang di luar zona yang sudah ditetapkan KPU, jika terjadi pelanggaran maka jadi ranah bawaslu untuk menindaklanjuti," pungkasnya. (805)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan