Paslon Diminta Sampaikan Rekening

IRUL/BE SAMPAIKAN: Salah satu LO Nomor urut 2 saat menyampaikan rekening ke KPU Kaur, Selasa 24 September 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Menjelang masa kampanye mulai tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang, tiga Pasangan calon (Paslon) mulai menyampaikan rekening kampanye sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Seperti Selasa 24 September tim Liaison Officer (LO) dari paslon nomor urut 2 Gusril Pausi - Abdul Hamid secara resmi menyerahkan salinan rekening kampanye ke KPU Kaur.

"Kita dari Palson Gusril-Hamid tadi sudah kita serahkan, selanjutnya untuk rincian dana kampanye juga akan kami laporkan sesuai dengan tahapan," kata Bambang Irawan, Ketua LO Paslon dengan nomor urut 2, Selasa 24 September 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Kaur Muklis Artianyo SKom MM mengatakan, penyampaian rekening kampanye memang wajib disampaikan oleh masing-masing tim. Dimana nanti juga wajib melaporkan penggunaan kampanye dan laporan lainnya sesuai tahapan yang ada. Rekening kampanye ini harus disampaikan sebelum kampanye dimulai.

BACA JUGA:UPP Saber Pungli Kunker ke Kaur

BACA JUGA:3 Kambing Diduga Diterkam Harimau, di Sini Lokasinya

“Sifatnya menyampaikan laporan ini sesuai dengan PKPU, sejauh ini tak ada kendala untuk nominal isi rekening ini nanti akan dilaporkan menyusul," terangnya.

Dikatakannya, pihaknya telah menetapkan nomor urut Paslon dan ada tiga pasang kandidat dimana selain Paslon nomor urut dua ada juga paslon nomor urut 1 Herlian Muchrim-Nuprizal Jandra dan Paslon nomor urut 3 Sulman-Denny Setiawan.

Untuk masa kampanye ini diharapkan dapat dimanfaatkan palson untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja pasangan calon kepada masyarakat, memungkinkan calon berinteraksi langsung dengan masyarakat, menjawab pertanyaan, dan mendengarkan aspirasi, dan Kampanye juga berfungsi meningkatkan partisipasi pemilih.

“Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye Pemilu dilakukan oleh pengurus partai politik, para calon, hingga organisasi penyelenggara. Pelaksanaan kampanye ini dilakukan selama beberapa hari sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” terangnya.

BACA JUGA:Resmi Beroperasi 24 Jam, PTM Kutau Terus Ditata

Ditambahkannya, untuk jadwal kampanye pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dilaksanakan pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Setelah pemungutan suara Rabu, 27 November 2024 di hari itu juga akan digelar Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara hingga Senin, 16 Desember 2024.

“Untuk penetapan calon terpilih Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU,”tandasnya.(Irul)

Tag
Share