2 Pemilik Sabu Diciduk Saat Main HP

RENALD/BE Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK saat press rilis di Polres BS, Rabu 25 September 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Polres Bengkulu Selatan pada September 2024 ini bukan hanya berhasil mengungkap tindak kejahatan pencurian, pembunuhan dan peredaran obat-obatan tanpa izin.

Bahkan Polres BS berhasil mengamankan dua pelaku yang memiliki barang haram jenis sabu-sabu. 

Adapun dua orang palaku yang berhasil diamankan tersebut terdiri dari pengedar dan kurir. Untuk identitas dua orang pelaku tersebut yaitu pertama warga Desa Tungkal II, Kecamatan Pino Raya YH (19) dan warga Desa Durian Sebatang,  Kecamatan Kedurang, HCM (38).

Sementara itu kronologis penangkapan, yaitu pada Minggu 22 September 2024 sekira pukul 00.05 WIB Tim Satres Narkoba Polres BS melakukan penangkapan terhadap YH di kebun sawit pinggir jalan di Desa Bandung Ayu, Kecamatan Pino Raya. 

BACA JUGA:Logistik Pilkada Mulai Disortir, Segini Jumlahnya

BACA JUGA: Pentingnya Penanaman Pendidikan Karakter bagi Pelajar

"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang berada di dalam dompet YH, kemudian terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu selatan," ujar Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK saat menggelar pressrilis pada Rabu 25 September 2024.

Lebih lanjut, Florentus mengatakan modus operandi pelaku YH melakukan pemesanan narkoba jenis sabu-sabu yang akan dipakai bersama PN pada 21 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari YH yaitu 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat bersih 0.06 Gram.

"Selain itu juga diamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Fazzio 125 warna merah dengan Nopol: BD 3441 MJ, 1 buah dompet warna hitam merk BOVPS,  1 unit handphone merk Infinix Smart 6 warna silver dengan, 1 buah korek api gas warna hijau yang sudah dirakit dan 1 buah tutup botol plastik yang sudah dirakit," katanya.

BACA JUGA:500 KK Korban Bencana Terima Bantuan Beras, dari Sini Sumbernya

Florentus juga menambahkan untuk pelaku lainnya yang berhasil diamankan HCM pada Rabu 28 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB. Satres Narkoba Polres BS melakukan penangkapan terhadap HCM di jalan lintas Kecamatan Kedurang, Desa Durian Sebatang. 

"Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Satres Narkoba Polres Bengkulu selatan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik yang berisi 23  paket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik bening, 1 buah pipet plastik," tambahnya.

Selain itu barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu uang tunai berjumlah Rp 900 ribu dengan rincian 7  lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan 4 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan ditemukan 1  unit handphone merk OPPO A78. Atas dasar tersebut HCM bersama barang bukti langsung digiring ke Polres BS

"Pelaku mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu-sabu dari S dan F pada 21 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 WIB. Narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dijual oleh pelaku dengan harga yang berbeda sesuai berat sabu-sabu," terangnya.

Tag
Share