ASN dan Perangkat Desa Diminta Tak Terlibat Kampanye, Ini Sanksinya
Ketua Bawaslu BU, Tri Suyanto --
harianbengkuluekspress.id - Dengan telah memasuki tahapan masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa hingga perangkat desa untuk tidak terlibat aktif dalam proses kampanye Pilkada ini.
"Ya, dengan telah memasuki tahapan kampanye, kita selaku pihak pengawas pemilu mengimbau kepada seluruh ASN, kepala desa hingga perangkat desa agar untuk tidak terlibat terlalu aktif dalam pelaksanaan kampanye," ujar Ketua Bawaslu BU, Tri Suyanto.
Ditambahkannya, karena bila terlibat aktif tentu ada konsekuensinya terhadap ke netralitasan ASN yang dapat menimbulkan pelanggaran pidana Pilkada.
"Ini jelas kalau adanya keterlibatan langsung ada konsekuensinya bagi ASN, kepala desa dan perangkat desanya," ungkapnya.
BACA JUGA:Logistik Pilkada Mulai Disortir, Segini Jumlahnya
BACA JUGA: Pentingnya Penanaman Pendidikan Karakter bagi Pelajar
Selain itu, Tri juga mengingatkan, kepada Paslon dan partai politik untuk mematuhi aturan terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan zona yang telah diizinkan oleh pihak penyelenggara Pemilu dalam hal ini pihak KPU. Jika masih menemukan pelanggaran dalam pemasangan APK tidak di zona yang telah ditetapkan selama masa kampanye. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan melibatkan pihak terkait terhadap penindakan penertiban sesuai dengan perundang-undangan.
"Selain itu, kita juga mengingatkan kepada pihak Paslon dan Parpol, agar dapat mematuhi aturan terhadap pemasangan APK. Jika tidak kita akan melakukan tindakan tegas dengan melibatkan pihak terkait terhadap penindakan penertiban sesuai dengan perundang-undangan," pungkasnya.(afrizal)