Enam Tersangka Narkoba Dibekuk, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polresta Bengkulu

Ist/BE Wakapolresta Bengkulu didampingi Kasi Humas dan Kasat Res Narkoba menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari 6 orang tersangka yang ditangkap selama September 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu menangkap 6 orang terduga pelaku penyelahgunaan narkotika golongan sabu dan ganja. Enam tersangka yang ditangkap merupakan hasil pengungkapan selama September 2024. Total barang bukti yang disita sebanyak 27,72 gram ganja dan 0,24 sabu. 

Wakil Kepala Kepolisian Kota Bengkulu, AKBP Max Meriners SIK didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Jony Manurung SH MH mengatakan, enam tersangka ditangkap di 3 TKP berbeda di Kota Bengkulu. 

"Enam orang tersangka berhasil ditangkap, kasus ganja dan sabu. Untuk berat barang bukti 27 gram lebih ganja dan 024 gram sabu," jelas Kasat Narkoba. 

Masing-masing tersangka yang ditangkap berinisia YN (25), RB (27), HR (28), AL (25), WS (26) dan H (27). Tersangka YN ditangkap di Jalan Pariwisata Pantai Panjang depan salah satu hotel di lokasi tersebut. Dari penggelapan, disita satu paket sabu. Kemudian tersangka RB dan HR ditangkap di Jalan Ir Rustandi, Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Gagasan Besar Paslon DISUKA, Bangun Sirkuit Balap di Kota Bengkulu

BACA JUGA:LPK Bantu Kurangi Pengangguran, Bantu Anak Muda Tingkatkan Kemampuan

Satu paket sabu disita dari tersangka RB. Untuk tersangka HR disita 2 paket sabu, alat hisap sabu dan plastik klip pembungkus sabu. Untuk tersangka AL, WS dan H ditangkap di Jalan Fatmawati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Mereka ditangkap disalah satu rumah di kawasan tersebut. Tujuh paket ganja disita dari tiga pelaku, disembunyikan di dalam kamar kos dan diatas genteng kosan. 

"Untuk tersangka sabu 3 orang dan ganja 3 orang," imbuh Kasat Narkoba. 

Dari enam orang tersangka, satu orang merupakan resedivis. Yakni pelaku AL, oknum mahasiswa yang pernah ditahan kasus penganiayaan tahun 2020 lalu. Mereka dipersangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) serta pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Rizki Surya Tama)

 

 

 

 

Tag
Share