Ribuan Hakim se Indonesia Akan Mogok Massal Selama 5 Hari, Ini Alasannya

Ribuan Hakim se indonesia Akan Mogok Massal Selama 5 Hari, Ini Alasannya-ilustrasi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Pada tanggal 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan “mogok” dengan melakukan cuti bersama.

Gerakan cuti bersama selama 5 hari ini dilakukan sebagai bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengatakan, Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini  lantaran aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Sampai saat ini, PP tersebut belum disesuaikan. Padahal, Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi PNPM Divonis Berbeda, Begini Pertimbangan Majelis Hakim

BACA JUGA: Perkuat Kapasitas Hakim Menangani Kasus Pertanahan dan Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN & MA Jalin Kerja Sama

Sehingga, gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini.

" Gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Padahal, tanggung jawab dan beban mereka lebih besar. Kondisi ini mengakibatkan penghasilan hakim merosot drastis ketika mereka pensiun," katanya.

Selain gaji pokok, sambung Fauzan, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah dan disesuaikan selama 12 tahun terakhir.

Akibatnya, nilai tunjangan yang saat ini diterima hakim tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup.

Sehingga, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban.

BACA JUGA:Praperadilan Tersangka Jembatan Ditolak, Ini Alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Saat Persidangan

BACA JUGA:Pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama, Berikut Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Akibat kesejahteraan hakim yang tidak memadai ini, maka bisa mendorong hakim ke jurang korupsi.  Sebab, penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup.

Tag
Share