KPU 'Warning' Pasang APK, Ini Lokasi yang Dilarang

Rusman Sudarsono--

Hamka mengatakan, masjid itu tempat ibadah dan beramal. Termasuk tempat musyawarah memecahkan masalah sosial di masyarakat. Maka tidak boleh dijadikan tempat sebagai ajang berkampanye. Sejauh ini, DMI telah mengeluarkan surat edaran kepada semua pengurus masjid. Salah satunya, larangan menjadi masjid sebagai tempat berkampanye. Jika dijadikan tempat berkampanye, maka akan berpotensi timbul kegaduhan.

BACA JUGA:Peserta Jamkesda BS Bertambah 10 Ribu, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu

"Masjid itu milik semua orang. Kalau kita jadikan satu orang berkampanye atau berpolitik praktis, maka memancing yang lain melakukan hal sama," ujar Hamka.

DMI tentu akan tegas, jika terbukti pengurus mengizinkan masjid sebagai tempat berkampanye. Hamka mengatakan, pihaknya akan terus memantau setiap masjid.

"Kita akan evaluasi, bagi masjid yang menjadi tempat berpolitik praktis," tutupnya. (Eko)

Tag
Share