20 Gengster di Kota Bengkulu Dibekuk, Polisi Amankan Pedang, Pisau hingga Ekor Pari
Puluhan gengster yang tergabung dalam kelompok WAGANA 17 dibekuk tim gabungan opsnal Macan Gading serta Polsek Ratu Agung Polrestas Bengkulu pada Minggu, 29 September 2024.-IST/BE-
Untuk sementara, para pelaku dipersangkakan pasal penyalahgunaan senjata tajam, yakni pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Polresta Bengkulu dan Polsek jajaran serius menindak gengster di Kota Bengkulu. Bahkan Polresta Bengkulu akan menyurati sekolah SMA/SMK di Kota Bengkulu terkait fenomena gengster yang anggotanya kebanyakan adalah pelajar aktif tersebut.(167)