Aplikasi Bayar Pajak Segera Dilaunching, Bapenda Kota Bengkulu Jadwalkan 10 Oktober 2024

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi.--

Harianbengkuluekspress.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu saat ini telah merampungkan perancangan sistem digital untuk membayar pajak. Sistem itu diberi nama Si Padek (Aplikasi Pajak daerah Kota Bengkulu), direncanakan dilaunching pada awal Oktober 2024. 

"Untuk sistem sudah siap dan tinggal kita launching, Insya Allah pada 10 Oktober ini sudah bisa digunakan oleh masyarakat," ujar Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, Senin 30 September 2024. 

Ditambahkan Nurlia, aplikasi ini bisa diakses melalui handphone android untuk pembayaran beberapa jenis pajak pemerintah kota seperti PBB, pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel dan lainnya.

"Metode pembayaran kita kembangkan, selain melalui Bank Bengkulu juga bisa lewat BTN, Mandiri dan BSI. Pengaplikasiannya sangat mudah karena masyarakat tinggal menyesuaikan dengan menu yang ditampilkan dalam aplikasi itu," jelasnya.  

BACA JUGA:Pj Wali Kota Bantu Kursi Roda, Warga di Kelurahan Bumi Ayu Ini Penerimanya

BACA JUGA:Pilkada, Plt Gubernur Ingatkan Pejabat Pemprov Bengkulu Netral

Sedangkan, pembayaran bisa melalui QRIS ataupun transfer antar bank. Dengan demikian, masyarakat selaku wajib pajak bisa bayar dimana saja dan kapan saja. 

"Tidak lagi harus datang ke loket ataupun mengantre, setelah dilaunching nanti kita sosialisasikan link download aplikasi ini. Dan setelah teregistrasi, pengguna bisa bayar dengan mudah," terangnya. 

Melalui aplikasi ini pihaknya menjamin pembayaran dilakukan tepat jumlah. Secara tersistem Bapenda akan melakukan verifikasi dan validasi sehingga sebelum disetujui membayar, para wajib pajak sudah mengetahui jumlah yang tepat untuk dibayarkan. 

"Contoh perusahaan ingin membayar pajak, tetap diverifikasi petugas untuk keaslian laporan pajak yang disampaikan. Nanti ada bukti verifikasi dari Bapenda untuk mengetahui kesesuaian wajib pajak yang harus dibayarkan," paparnya. 

BACA JUGA:Pilkada, Plt Gubernur Ingatkan Pejabat Pemprov Bengkulu Netral

Ia juga mengungkapkan, terkhusus sektor pajak BPHTB dan retribusi badan jalan belum bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut. Karena, metode pembayaran sengaja tetap dilakukan secara manual di kantor Bapenda.

"Ya, ada beberapa yang tetap manual seperti BPHTB," imbuhnya. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan