Temuan Audit DD dan ADD Soal Ini

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong, Nurmanhuri SE --

harianbengkuluekspress.id – Dari hasil audit yang dilakukan oleh tim auditor Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong terhadap 60 desa dari total 93 desa terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023, banyak ditemukan kesalahan yang bersifat administratif.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong, Nurmanhuri SE mengatakan, bahwa tim auditor  memang telah selesai melakukan audit terhadap penggunaan DD dan ADD tahun 2023 yang diterima oleh desa yang ada di Kabupaten Lebong.

“Akan tetapi kita hanya bisa mengaudit 60 desa dari total 93 desa karena keterbatasan SDM yang kita miliki,” sampainya, Rabu 02 Oktober 2024.

Lanjut Nurmanhuri, dalam pelaksanaan audit yang dilaksanakan  semuanya berjalan dengan lancar dan jikapun ada kendala bisa terselesaikan. Sehingga pelaksanaan audit bisa terlaksanakan dari jadwal yang telah ditetapkan.

“Alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar,” ucapnya.

BACA JUGA:Pjs Bupati Bantu Warga Kota Padang, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:KPU Rancang Debat Kandidat 3 Kali, Ini Waktu Pelaksanaannya

Masih kata Nurmanhuri, dari hasil audit yang dilakukan memang ada beberapa temuan yang didapati. Akan tetapi temuan yang didapat bersifat kebanyakan hanya temuan-temuan administratif.

“Hanya bersifat administratif temuan yang didapati,” jelasnya.

Adapun ucap Nurmanhuri, temuan administratif yang didapat seperti adanya desa yang belum melakukan pembayaran pajak. Sehingga disarankan untuk segera melakukan pembayaran dan administratif yang masih kurang langsung diminta untuk melengkapinya, aset yang belum tercatat maka segera dilakukan pencatatan.

“Serta berbagai temuan yang lainnya,” ucapnya.

Ditambahkan Nurmanhuri, dari hasil temuan   pihak desa diberikan waktu untuk menyelesaikannya dan diberikan waktu hingga tanggal 28 Agustus yang lalu. Dari waktu yang telah diberikan, mayoritas desa telah menyelesaikannya.

“Sementara yang belum ditegaskan untuk segera menyelesaikannya,” tuturnya.

Ditegaskan Nurmanhuri, audit penggunaan DD dan ADD memang harus dilakukan agar dalam mengelola DD dan ADD oleh Pemerintah Desa (Pemdes) tidak menyalahi aturan yang ada. Sehingga nantinya tidak harus mempertangungjawabkannya dimata hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan