Pemotongan PIP Dilaporkan ke Kejari

RENALD/BE PLH Kepala Dikbud BS, Lusi Wiajaya MPd didampingi Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra SH MH.--

Harianbengkuluekspress.id - PLH Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Didikbud) Bengkulu Selatan (BS), Lusi Wijaya MPD mendatangi Kantor Kejari BS pada Rabu 2 Oktober 2024 siang.

Kedatangan Lusi tersebut untuk berkoordinasi tentang keresahan masyarakat perihal adanya dugaan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan tindakan politisasi di dalamnya.

Lusi menuturkan telah menyampaikan rangkaian temuan terkait PIP yang ada di tengah masyarakat sesuai dengan bukti yang dimiliki. Ia juga menambahkan temuan tersebut juga telah disandingkan dengan regulasi yang ada dan data yang dimiliki di lapangan, serta adanya indikasi keterlibatan oknum yang terlibat di dalam pemotongan dana PIP dari pihak luar dari Dikbud BS

"Ada indikasi ke arah sana, yang jelas apapun bukti yang ada kita koordinasikan. Nantinya kita akan membuat laporan tertulis," ujar Lusi saat di Kejari BS.

BACA JUGA:Paud dan TK Jadi Pondasi Penting Cetak Generasi Cerdas dan Kreatif

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Jangan Golput, Ini Pesan Pj Wali Kota Bengkulu

Lebih lanjut, Lusi menjelaskan barang bukti yang dimiliki tersebut, yaitu selebaran, pernyataan dari oknum tertentu yang tidak sesuai dengan juknis, adanya rekaman anak-anak yang menyetorkan balik dana PIP ke oknum tertentu.

Bahkan Lusi juga mengatakana dari temuannya di lapangan didapati adanya anak ASN menerima PIP yang seharusnya itu tidak terjadi, karena PIP sendiri merupakan bantuan untuk anak dari keluarga tidak mampu atau ekonomi rendah. Sedangkan temuan di lapangan jumlah penerima PIP mencapai 14 orang pelajar dengan potongan oleh oknum tertentu sebesar Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu.

"Paling lambat kita laporan secara tertulis itu sekitar hari senin atau selasa," tegasnya.

Lusi juga menjelaskan adanya temuan dugaan pemotongan atau pengembalian dana PIP yang diterima oknum tertentu berawal dari adanya isu penerima PIP diarahkan kepada salah satu kandidat Pilkada.

BACA JUGA:DPK Optimalkan Transformasi Perpustakaan, Tingkatkan Kualitas dan Kuntitas Perpustakaan

Adapun isu yang dibangun tersebut, yaitu PIP merupakan program dari pihak tertentu dan penerima manfaat wajib mendukung salah satu peserta Pilkada.`

"Peristiwa ini sebenarnya dari 2 minggu yang lalu. Bahwasanya di ruang lingkup Dinas Pendidikan ada pungutan liar, ada pemotongan PIP maka saya harus cek di lapangan. Nah ternyata diduga pelakunya itu bukan kepala sekolah atau guru, ada struktur-struktur organisasi lain berdasarkan keterangan dari penerima PIP," jelasnya. 

Pada kesempatan itu, Lusi juga mengungkapkan selain akan melakukan pelaporan secara resmi ke Kejari BS. Pihaknya juga akan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Tag
Share