Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, Status Dosen Berubah Menjadi Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap
Tangkap Layar Permedikbudristek Nomor 44 tahun 2024, memberikan kepastian hukum bagi dosen -istimewa/bengkuluekspress-
BACA JUGA: Ciptakan Generasi Muda Peduli Lingkungan, 720 Sekolah Terima Adiwiyata,
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Panggil Orang Tua Pemuda Terlibang Geng Motor, Ini Tujuannya
Selain itu tidak ada lagi pembatasan usia maksimum untuk pengangkatan dosen karena pengangkatan dosen ASN mengikuti peraturan ASN, sementara pengangkatan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan.
Melalui peraturan ini juga telah ditetapkan kode etik nasional dosen yang mencakup kode etik dan kode perilaku terkait integritas akademik, kekerasan, perundungan, dan intoleransi. Ini mendukung lingkungan akademik yang lebih nyaman dan mendukung proses pengajaran yang efektif bagi mahasiswa dan civitas akademika.
Dalam aturan baru ini, Kemendikbudristek juga memberikan otonomi terkait pengelolaan karier dosen kepada perguruan tinggi.
Perguruan tinggi yang telah memenuhi persyaratan oleh kementerian, dapat menetapkan indikator kinerja dosennya dan selanjutnya dapat melakukan promosi dosen ke jenjang Lektor Kepala dan Profesor, di mana dalam pengaturan sebelumnya hal ini merupakan kewenangan kementerian.
Permendikbudristek 44/2024 juga mengatur bahwa sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio dosen.
Penilaian portofolio dilakukan oleh perguruan tinggi, di mana PT dapat tetap mewajibkan tes atau proses lain, tapi tidak diwajibkan dalam aturan ini.
Ia meminta kepada seluruh perguruan tinggi menyiapkan implementasi dan SOP pada aplikasi SISTER dan mensosialisasikan ke dosen. (**)