Terdakwa Pungli Divonis Berbeda, Ini Masing-masing Putusan 3 Terdakwa

Ist/BE Tiga orang terdakwa kasus pungli jembatan timbang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis 3 Oktober 2024--

Harianbengkuluekspress.id - Sidang dengan agenda putusan kasus pungli jembatan timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis 3 Oktober 2024. Majelis hakim yang diketuai Paisol SH MH memberikan vonis berbeda pada 3 orang terdakwa. Terdakwa Firman Reza divonis penjara 1 tahun dan 3 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Dibebankan membayar uang pengganti Rp 4,3 juta.

Sementara terdakwa Hengki Andriyo divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Dibebankan membayar uang pengganti Rp 1,3 juta subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa Wahyu Hidayat pidana penjara 1 tahun serta denda Rp 50 juta. Dibebankan membayar uang pengganti Rp 3,7 juta subsidair 6 bulan penjara.

Tiga terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 11 huruf e Undang-Undang tindak pidana korupsi nomor 35 tahun 2002.

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Firman Riza selama 1 tahun dan 3 bulan, terdakwa Hengki dan Wahyu masing-masing pidana penjara 1 tahun," jelas hakim dalam persidangan.

Atas putusan tersebut, JPU Kejati Bengkulu belum mengambil sikap. Mereka masih pikir-pikir, mempelajari putusan lebih dulu dan melaporkannya pada pimpinan.

"Kami masih pikir-pikir dan akan laporkan pada pimpinan," jelas JPU Kejati Bengkulu, Syaiful Amri SH.
Sementara Dede Frestian SH, kuasa hukum Wahyu Hidayat menerima putusan tersebut. Putusan dari majelos hakim sudah sesuai dengan keinginan kliennya. Untuk kuasa hukum Firman Riza, Jafni Parma masih akan berkoordinasi lebih dulu dengan keluarga dan Firman terkait putusan tersebut.

"Kami masih pikir-pikir, berkomunikasi terlebih dulu dengan keluarga," pungkasnya.
Pada sidang tuntutan satu bulan lalu terdakwa Firman Riza selaku Ketua Regu dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Kemudian dua orang anggota yakni, terdakwa Henky Andriyo dan Wahyu Hidayat masing-masing dituntut 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Operasi tangkap tangan dilakukan Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu bulan Maret 2024 lalu. Selain menangkap tiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Uang tunai lebih dari Rp 3,5 juta. Tiga id card petugas UPPKB Padang Ulak Tanding, tiga unit handphone, empat lembar surat ulang KIR, 10 lembar kartu uji berkala kendaraan bermotor yang diperpanjangan. Tiga tersangka sempat mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Tetapi praperadilan ditolak oleh majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu. (Rizki Surya Tama)
 

Tag
Share