Reskan-Faizal Gagal Jadi Peserta Pilkada 2024, Bawaslu BS Tolak Gugatannya, Berikut Alasannya
Bawaslu BS gelar sidang sengketa pilkada dengan agenda pembacaan putusan, Sabtu 5 Oktober 2024-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Yakni pasangan Elva Hartati- Makrizal Endi, Pasangan Gusnan-Ii Sumirat dan Pasangan Rifai Tajuddin dan Yevri Sudianto.
Namun demikian, Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan (BS), M Arif Hidayat menambahkan, meskipun saat ini gugatannya ditolak oleh Bawaslu BS.
Pasangan Reskan-Faizal masih bisa mengajukan upaya hukum ke PTUN.
"Mereka (Reskan-Faizal red) belum bisa dipastikan gagal, masih bisa mengajukan upaya hukum ke PTUN," ujar Arif. (Asrianto)