Reskan-Faizal Gagal Jadi Peserta Pilkada 2024, Bawaslu BS Tolak Gugatannya, Berikut Alasannya

Bawaslu BS gelar sidang sengketa pilkada dengan agenda pembacaan putusan, Sabtu 5 Oktober 2024-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Yakni pasangan Elva Hartati- Makrizal Endi, Pasangan Gusnan-Ii Sumirat dan Pasangan Rifai Tajuddin dan Yevri Sudianto.

Namun demikian, Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan (BS), M Arif Hidayat menambahkan, meskipun saat ini gugatannya ditolak oleh Bawaslu BS.

Pasangan Reskan-Faizal masih bisa mengajukan upaya hukum ke PTUN.

"Mereka (Reskan-Faizal red) belum bisa dipastikan gagal, masih  bisa mengajukan upaya hukum ke PTUN," ujar Arif. (Asrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan