Kampanye, Anggota DPRD Wajib Melakukan Ini

Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar SKep--

harianbengkuluekspress.id - Peringatan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang hendak melakukan kampanye mendukung salah satu pasangan calon (Paslon).

Baik itu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Benteng, Evi Kusnandar SKep menjelaskan, berdasarkan pasal 34 PKPU nomor 13  tahun 2024, setiap pejabat daerah yang ingin terlibat aktif dalam kampanye wajib mengajukan kampanye wajib mengajukan izin cuti diluar tanggungan negara.

Seperti Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, serta anggota DPRD.

"Setiap pejabat daerah yang ingin terlibat aktif dalam kegiatan kampanye, wajib mengajukan izin cuti diluar tanggungan negara," tegas Evi.

BACA JUGA:Lulus PPPK Tapi Tak Dilantik, 8 Bidan Minta Diperjuangkan, Ini Tanggapan Sekda

BACA JUGA:22 Peserta CPNS Lolos SKD, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Kota Bengkulu

Mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD, Evi menuturkan, Bawaslu sudah melayangkan surat resmi kepada Ketua DPRD Kabupaten Benteng untuk selanjutnya disampaikan ke seluruh anggota DPRD Kabupaten Benteng.

"Bawaslu sudah menerbitkan surat berisikan imbauan kepada DPRD. Bagi yang ingin melakukan kampanye, silahkan mengajukan cuti dan diteruskan ke Bawaslu. Jangan sampai, ada anggota DPRD yang melakukan kampanye tanpa izin cuti," jelas Evi.

Selama tahapan kampanye berlangsung, terang Evi, Bawaslu akan melakukan pengawasan secara ketat agar setiap kegiatan kampanye sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Disamping itu, Bawaslu juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada serentak di Kabupaten Benteng.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Evi mengimbau agar masyarakat menyampaikan laporan agar dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Benteng.

"Kami miminta agar masyarakat ikut berpartisipasi. Termasuk apabila ada anggota DPRD yang melakukan kampanye tanpa cuti. Nanti akan kita proses dan kita kaji terkait apa keputusan yang harus diambil terkait tindakan yang dilakukan pejabat tersebut," demikian.(bakti)

 

Tag
Share