Penerima PIP Tak Wajib Diberikan Sertifikat

RENALD/BE Plh Kadisbud BS, Lusi Wijaya MPd--

Harianbengkuluekspress.id - Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bengkulu Selatan (BS), Lusi Wijaya MPd menuturkan Beasiswa Program Indonesia pintar (PIP) yang dananya bersumber dari Kemendikbudristek RI dikhususkan kepada keluarga yang tidak mampu.

Sehingga tidak dibenarkan PIP disalurkan tidak tepat sasaran karena harus melalui prosedur yang harus dipenuhi dan dilalui.

Meskipun diperuntukkan bagi pelajar yang berasal dari keluarga tidak mampu. Lusi mengatakan para pelajar penerima tidak wajib diberikan sertifikat beasiswa PIP yang menandakan para penerima adalah orang yang layak menerima. 

"Bagi pelajar penerima PIP tentunya telah melewati rangkaian seleksi di tingkat sekolah dan nama mereka memang masuk dalam pangkalan data pokok pendidikan (Dapodik, red)," ujar Lusi kepada BE, Minggu 6 Oktober 2024.

BACA JUGA:Produk UMKM Miliki Izin Edar, Ini Imbauan Kepala BPOM Bengkulu

BACA JUGA:53 Desa Wisata Dievaluasi , Ini Tujuannya

Lebih lanjut, Lusi mengatakan pemberian sertifikat bagi penerima PIP terkesan tidak pas. Sebab tujuan PIP adalah untuk membantu biaya pendidikan bagi keluarga yang tidak mampu atau miskin.

"Karena penerima PIP adalah dari keluarga tidak mampu atau miskin. Masa kemiskinan mereka dan ketidakmampuan mereka kita sertifikatkan," katanya.

Lusi menganggap bahwa pengadaan sertifikat untuk penerima beasiswa PIP dianggap melanggar regulasi PIP itu sendiri. Sebab, dari semua regulasi yang dikeluarkan penerima terkait penyaluran PIP, tidak ada satupun poin yang menyebut bahwa sertifikat harus diberikan kepada penerima.

“Jadi ada oknum tertentu yang sengaja membagikan sertifikat PIP untuk penerima. Saya merasa sertifikat PIP tak perlu dan penerima jangan mau menerima sertifikat itu,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Tanggapi Santai Isu Miring, Gusnan Fokus Kampanye

Pada kesempatan itu, Lusi juga kembali mengingatkan para penerima PIP untuk tidak ragu melaporkan adanya pelanggaran penyaluran PIP. Baik adanya pengembalian dan pemotongan PIP, adanya politisasi dalam PIP atau intimidasi didalamnya.  "Jangan ragu, laporkan kepada kami," pungkasnya. (Renald)

Tag
Share