Praktisi Hukum Soroti Kinerja Bawaslu Seluma

JEFRYY/BE Anggota Dewan dan Pejabat Daerah Wajib Cuti saat kampanye Pilkada tahun 2024.--

BACA JUGA:MUI Haramkan PIP Disunat, Ini Sebabnya

"Berdasarkan PKPU terbaru Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53, anggota DPRD yang hendak melaksanakan kampanye harus meminta cuti kepada Ketua DPRD Sementara. Dengan catatan tak menggunakan fasilitas negara,” pungkasnya. (Jefrianto)

Tag
Share