Arisan Online Kembali Makan Korban, Mama Muda Diduga Sikat Rp 700 Juta

Dua pengacara melaporkan dugaan penipuan arisan online ke Polres Seluma, Selasa, 8 Oktober 2024. -Jefryy/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Seorang mama muda berinisial NS (23) warga Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma diduga melakukan penipuan berkedok arisan online. 

Akibatnya, mama muda NS dilaporkan oleh dua korban yang juga berstatus sebagai mama muda. Keduanya adalah ML (31) warga Tedunan, Kecamatan SAM dan LSW (25) warga Perum Pondok Indah Air Sebakul Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Kuasa hukum korban ML dan LSW, Nediyanto Ramadhan SH MH langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Seluma, Selasa, 8 Oktober 2024. 

Nediyanto mengatakan,  pengakuan dari kliennya setidaknya ada 28 orang yang terduga sudah tertipu, namun hanya kedua kliennya yang baru melapor. Total kerugian dari 28 korban tersebut mencapai Rp 700 juta.

Dijelaskannya, kronologi kejadian berawal pada tanggal 12 Mei 2024, kliennya melihat postingan cerita di akun sosial media Facebook milik NS. 

BACA JUGA:Mobil Warisan Digelapkan, Minta Tolong Bayarkan Pajak BPKB Digadaikan Diam-diam

BACA JUGA:Tersangka Arisan Bodong di Curup Raup Rp 1,7 Miliar, Digunakan untuk Foya-foya hingga ke Luar Negeri

"Kita sudah melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Seluma, terlapor dalam postingan tersebut berisikan uang yang berbunga, kemudian klien kami mencoba menghubungi dan bertanya melalui pesan messenger facebook tersebut. Klien kami  bertanya dalam bentuk apa membungakan uang ini, kemudian terlapor  membalas pesan  tersebut “dalam bentuk arisan,” sampainya.

Lanjut Nedi, pelaku juga sebagai bos atau owner dari arisan tersebut sistemnya mencari uang, kemudian diberikan kepada si penerima arisan. Misalnya jika ingin menerima arisan secara cepat, maka akan dilakukan pemotongan. 

Contoh si penerima arisan harusnya menerima Rp 10.000.000, karena ingin cepat maka dipotong dan hanya mendapatkan Rp 8.000.000, sisa uang Rp. 2.000.000 akan diberikan kepada pemberi pinjaman.

"Klien kami  percaya dan pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 20.22 WIB klien kami  melakukan transfer uang sebesar Rp. 2.000.000. Selanjutnya klien kami transfer yang kedua kali pada tanggal 19 Mei 2024 pukul 14.46 WIB dengan jumlah uang Rp. 3.000.000. Kemudian berlanjut klien kami kembali melakukan transfer yang ketiga pada tanggal 19 Mei 2024 pukul 16.01 WIB  uang tersebut berjumlah Rp. 10.000.000. Semua uang tersebut klien kami  transfer ke Rekening BRI atas nama NS, semua bukti transfer semuanya kami miliki lengkap,” bebernya. 

Ditambahkannya, kliennya masih terus menunggu dengan sabar sembari masih mengusahakan uang  tersebut kembali dengan cara mengirim pesan menagih uang tersebut lewat WhatsApp, dan mendapat jawaban uang kliennya  tersebut akan dikembalikan tetapi akan dicicil.

"Klien kami  tidak mau karena kesepakatan dan perjanjian diawal tidak seperti itu. Klien kami sudah mendatangi rumah kediaman orang tua NS tepatnya di Desa Karang Anyar Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma pada Pukul 19.00 WIB, disana klien kami  bertemu langsung dengan terlapor dan orang tuanya, klien kami  menanyakan kembali mengenai kejelasan uang klien kami  kapan akan dikembalikan, tapi jawabannya sama baik, terlapor maupun orang tuanya tidak bisa mengembalikan uang tersebut, jika mau melapor ke pihak berwajib silahkan karena anaknya tidak bisa dipenjarakan, kata orang tua terlapor," terangnya. 

"Jawaban serupa juga dilontarkan oleh keluarga terlapor  ketika klien kami  menanyakan  kapan akan mengembalikan uang tersebut, sembari menjawab belum ada uang, jika mau melapor silahkan" jelas Nedi dari pengakuan Kliennya.

Tag
Share