Oknum Bendahara Desa Diamankan, Terkait Kasus Ini
Inilah Mapolsek Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, di sinilah oknum bendahara desa diamankan. -Doni/BE -
harianbengkuluekspress.id - Lantaran mendapati laporan masyarakat terkait adanya dugaan judi sambung ayam di Desa Suro Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. Polsek Ujan Mas bergerak melakukan pencegahan terjadi perjudian yang sangat meresahkan kalangan masyarakat dengan mengerahkan Tim Unit Reskrim Polsek Ujan Mas melakukan penggerebekan di lokasi. Alhasinya 9 orang warga diamankan oleh Polsek Ujan Mas bersama dengan barang bukti dua ekor ayam dan uang taruhan Rp 1.400.000.
Informasi di dapat BE di lapangan, salah satu dari 9 pelaku judi yang diamankan Polsek Ujan Mas merupakan Bendahara Desa Pungguk Meranti yang juga ikut bertaruh dalam judi sabung ayam tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Ujan Mas, Bripka Herlambang Pajar Jaya membenarkan penggerebekan judi sabung ayam di Desa Suro Baru sebanyak 9 orang pelaku dikenakan wajib lapor dan sudah dibolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek.
"Iya ada 9 orang yang diamankan, 7 warga Kecamatan Ujan Mas dan 2 lainnya warga Rejang Lebong," tegas Kanit Reskrim.
BACA JUGA:KPU Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah, Ini Tujuannya
BACA JUGA:10 Bulan Honor Pengurus Masjid Belum Dibayar, Ini Penyebabnya
Adapun para pelaku yang diamankan polisi berinisial ED, PK, BD, DA, AS, EG, RD, RN dan OD. ED disinyalir oknum bendahara Desa Pungguk Meranti yang diamankan Polsek Ujan Mas karena judi sabung ayam. Kanit Reskrim juga tidak membantah jika adanya perangkat desa yang berjudi sabung ayam di lokasi penggerebekan tersebut. (doni)