Program Jaminan Kecelakaan Kerja Nelayan Berlanjut, Segini Jumlah Kuotanya
Pemkab Mukomuko pastikan jaminan kecelakaan kerja bagi nelayan.-IST/BE -
harianbengkuluekspress.id – Program jaminan kecelakaan kerja bagi nelayan di Kabupaten Mukomuko akan berlanjut di tahun 2025 mendatang.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman dikonfirmasi BE, Kamis 10 Oktober 2024 mengatakan, sebanyak 143 nelayan bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2025 mendatang. Untuk preminya ditanggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko jika usulan nanti diakomodir, maka jumlah nelayan yang mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan mencapai sebanyak 1.782 orang nelayan.
“Di tahun 2024 ini, sebanyak 1.639 orang nelayan mendapat jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Ribuan nelayan tersebut tidak lagi membayar premi asuransi, karena seluruhnya ditanggung oleh Pemkab Mukomuko. Premi asuransi ribuan nelayan di tahun 2024 tersebut didanai dari dana bagi hasil (DBH) sawit,” bebernya.
BACA JUGA:Ada Pungli, Laporkan, Ini Nomor Kontaknya
BACA JUGA:Paslon Arie - Sumarno Diperbolehkan Tambah APK, Segini Batasnya
Menurut Warsiman, semakin banyak nelayan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka akan semakin bagus. Karena aktivitas mereka mendapatkan perlindungan dan jaminan ketika terjadi kecelakaan hingga mengakibatkan luka berat, cacat hingga meninggal dunia. Nelayan yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Adapun syarat nelayan yang bisa diusulkan menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung oleh pemerintah.
"Bagi mereka benar-benar berprofesi sebagai nelayan dengan dikeluarkannya surat pernyataan dari pemerintah desa atau kelurahan setempat serta nelayan harus sudah memiliki kartu pelaku usaha budidaya perikanan atau Kusuka yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat," pungkas Warsiman. (budi)