Polemik Pengangkatan Pj Sekda Lebong Memanas, Plt Bupati Beraksi

Plt Bupati Lebong, Fahrurrozi didampingi Pj Sekda, Donni Swabuana dan Staf Ahli, Reko Haryanto amenggelar konferensi pers, Kamis, 10 Oktober 2024.-ERICK/BE -

"Artinya, di sinilah letak pondasi aturan kenapa dilakukan penunjukan penjabat Sekda oleh gubernur. Kalau kita menunjuk Mahmud Siam itu jelas menyalahi Perpres," tutur Hendri.

Hendri menjelaskan, tata cara penunjukkan Pj Sekda Lebong telah berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019. Sementara surat Mendagri yang beredar itu, berkaitan dengan Pasal 71 Ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang penggantian.

"Sedangkan kita tidak melakukan penggantian, karena penggantian jelas berbeda pengertiannya dengan penunjukan serta kewenangannya. Maka tata cara ini yang kita lakukan dalam penunjukan Pj Sekda Lebong. Memang dalam penunjukkan Pj Sekda Lebong kita tidak berkoordinasi dengan Kemendagri," jelasnya.

Meskipun masih menjadi perdebatan, namun Hendri menegaskan, Pemprov akan segera berkoordinasi dengan Kemendagri. Sehingga polemik Pj Sekda Lebong menemukan kepastian hukum.

"Secepatnya kita berkoordinasi dengan Kemendagri," tandas Hendri. (151/614)

 

Tag
Share