KPU Imbau Warga Pindah segera Daftar DPTb

Muklis Aryanto--

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur mulai melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Tahap awal ini penyusunan DPTb tahap 1 akan berakhir hingga 28 Oktober 2024 dengan berbagai kriteria sementara penyusunan DPTb tahap dua akan dimulai sejak 29 Oktober hingga 20 November mendatang.

"Kini tim mulai menyusun DPTb yakni daftar pemilih yang pindah memilih. Disini kita meminta masyarakat yang sudah memenuhi syarat menggunakan hak pilih agar memastikan identitasnya telah terdaftar sebagai pemilih, termasuk warga pindahan yang bisa memanfaatkan jalur DPTb," kata Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto SKom MM, Kamis 10 Oktober 2024.

Dikatakan Muklis, dimana untuk penyusunan DPTb tahap 1 ini ada 9 kriteria khusus yakni menjalankan tugas ditempat lain saat pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap.

BACA JUGA:Bukti Pemotongan PIP di BS Diserahkan ke Jaksa, Segera Turun Lapangan

BACA JUGA:Polda Resmikan Bantuan Bedah Rumah, Dua Penerima Warakwauri

Kemudian penyandang disabilitas yang dirawat di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitas narkoba, menjadi tahanan rutan lapas atau narapidana, menjalani tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Selain itu pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili atau ketentuan yang diatur ketentuan disebutkan.

"Data yang kita kumpulkan dari tahap 1 ini sudah ada tambahan beberapa orang dalam DPTb ini masih dilakukan penghitungan PPK dan PPS," tegasnya.

Ditambahkannya, untuk DPTb tahap 2 yang akan berakhir pada H7 sebelum pemungutan suara yakni ada beberapa ketentuan yakni  menjalankan tugas ditempat lain saat pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, menjalani tahanan rutan lapas atau narapidana, serta terakhir tertimpa bencana alam.

BACA JUGA: Surat Suara Pilkada Naik Cetak 18 Oktober

“Sekali lagi untuk masyarakat yang belum terdaftar diminta untuk dapat secepatnya melapor ke PPS sehingga dapat didata dan masuk DPTb," tandasnya. (Irul)

Tag
Share