14 APK Ditertibkan. Dipasang di Zona Terlarang
Tahirin Jayadi--
Harianbengkuluekspess.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) telah menertibkan sebanyak 14 Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di zona terlarang dalam masa kampanye Pilkada serentak 2024 di Kabupaten BU. Penertiban APK ini sesuai dengan aturan APK tidak boleh dipasang di jalur hijau, sekolah, tempat ibadah dan kantor pemerintahan. Hal ini pun diakui langsung oleh Komisioner Bawaslu BU, Tahirin Jayadi.
"Ya, penertiban tersebut kita lakukan bersama instansi terkait dan kita temukan ada sebanyak 14 APK yang telah kita tertibkan," ujar Tahirin kepada BE, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Ditambahkannya, bahwa penertiban APK tersebut setelah teridentifikasi dan ke 14 APK tersebut ditemukan berada divzona terlarang. Mulai dari Desa Tanjung Rama hingga Desa Gunung Selan Kecamatan Kota Arga Makmur. Terkait hal itu juga Bawaslu mengintruksikan kepada jajaran pengawas dari tingkat desa dan kecamatan untuk terus menyisir APK Paslon yang melanggar di zona terlarang, seperti di fasilitas pemerintah, pendidikan, rumah ASN dan tempat ibadah hingga kepala desa beserta perangkat desa dan BPD.
"Temuan ini setelah adanya identifikasi dan untuk penertiban tersebut kita lakukan bersama pihak Dinas Satpol PP dan Damkar," ungkapnya.
BACA JUGA:Ini Dia Penerima Apresiasi Gelar Aksi Nyata Pemulihan Belajar, Adakah Daerahmu?
BACA JUGA:Gugatan Reskan ke PTUN Bengkulu Segera Sidang, Begini Harapannya
Namun hingga saat ini, lanjut Tahirin, berdasarkan dari pantauan di lapangan APK sudah lumayan tertib. Bawaslu dalam mengantisipasi adanya pelanggaran bakal memberikan teguran secara lisan. Jika tidak tidak ditanggapi, maka Bawaslu menanganinya sesuai dengan mekanisme berlaku dengan langsung melakukan penerbitan.
"Hingga saat ini berdasrakan pantauan dilapangan, kita belum ada lagi temukan pelanggaran. Jika ada kita akan memberikan peringatan secara lisan, akan tetapi jika tidak baru akan kita lakukan penertiban secara langsung," pungkasnya. (Afrizal)