Aliran Belanja Rutin Sekwan Diusut Jaksa
JEFRYY/BE Tiga tersangka saat digiring ke mobil tahanan.--
TAIS, BE - Pasca diketahui terdapat fiktif dalam belanja rutin di sekretariat DPRD Seluma, ternyata penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma terus mengejar aliran pada pengelola anggaran belanja rutin di Sekretariat DPRD (Setwan) Seluma tahun 2021. Dengan intens melakukan pemeriksaan tersangka Plt Sekwan Seluma inisial MH, bendahara pengeluaran inisial RE dan PPTK inisial SA.
“Kita masih mengejar pemeriksaan terhadap tersangka akan aliran anggaran fiktif di sekretariat DPRD termasuk kemana aliran anggaran fiktif tersebut,” sampai tegas Kepala Kejari (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni SH MH kepada BE.
Dibeberkan Kasi Pidsus, bahwasanya penyidikan akan terus dilakukan. Sehingga tersangka dalam kasus ini berkemungkinan akan bertambah. Hanya saja tetap menunggu hasil penghitungan kerugian negara (KN) yang dilakukan oleh akuntan. Kerugian yang ada saat ini sebesar Rp 1,3 miliar masih merupakan estimasi. Karena memang terdapat 11 aitem belanja rutin tahun 2021 yang fiktif di laksanakan. Meliputi BBM, makan minum, honorarium, pemelihara kendaraan dinas, publikasi, pembelian ATK, serta beberapa item lainnya terindikasi fiktif.
“Untuk KN masih dalam proses kita masih menunggu sehingga nanti baru bisa diketahui kegiatan yang fiktif,” sampainya.
Tambahnya, saat ini penyidik masih meminta waktu untuk melakukan pemeriksaan intensif. Mengingat penyidik masih fokus pada pemeriksaan berkas BTT yang kembali dilimpahkan ke penyidik. Sejauh ini tersangka disangkakan pada Pasal ke satu primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 atau kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (333)