Jurnalis RK Polisikan Akun FB Lilly Paikerz, Ini Kasusnya
Tangkapan layar ucapan fitnah diakun FB yang dilaporkan ke Polres Kepahiang.-IST/BE -
harianbengkuluekspress.id - Tidak terima difitnah melalu jejaring media sosial (Medsos) Facebook, Novrian Hidayat jurnalis Radar Kepahiang (RK) tempuh jalur hukum. Selasa siang 15 Oktober 2024, jurnalis yang akrab disapa Rian ini melaporkan akun Facebook Lilly Paikerz ke Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang. Rian melaporkan postingan Lilly Paikerz di medsos FB yang menyebutkan jika Novrian Hidayat meminta job dengan Kades, namun tidak diberikan oleh Kades. Sehingga Rian dituding menulis berita tentang Kades secara tidak berimbang.
"Saya merasa difitnah dengan postingan tersebut dan memilih jalur hukum dengan melaporkan akun FB Lilly Paikerz ke Polres Kepahiang," ujar Novrian Hidayat.
Menurutnya, laporan telah resmi diterima penyidik Polres Kepahiang dengan nomor: Dumas/4/X/2024/ Satreskrim/Polres Kepahiang dengan laporan dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dan/atau bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya. Akun FB Lilly Paikerz masih anggota keluarga dari Kades yang sebelumnya diberitakan jadi korban pengeroyokan di kawasan perbatasan Benteng-Kepahiang beberapa lalu.
"Saya melaporkan akun FB Lilly Paikerz karena pencemaran nama baik. Akun itu berkomentar di beranda FB jika saya pernah minta jatah kepada pak kades, jatah ini saya tidak tahu apa. Jadi postingan ini mencemarkan nama baik saya," tegas Rian.
BACA JUGA:Musim Haji 2025, Kuota Haji BS Berpotensi Ditambah, Begini Kata Kemenag
BACA JUGA:Hasil Penilaian Assesmen Kompetensi Madrasah Indonesia Sudah Bisa DiBuka, Ini Linknya
Sementara itu, Ketua Seksi Bidang Advokasi dan Pendampingan PWI Kabupaten Kepahiang, Efran Antoni SIKom mengatakan, secara organisasi akan memberikan pendampingan terhadap Novrian Hidayat. Sampai perkara yang dilaporkan jurnalis RK memiliki titik terang dan jika benar pencemaran nama baik, maka diharapkan nama baik yang bersangkutan dapat dipulihkan kembali.
"Sesuai petunjuk dari ketua PWI, kita berikan pendampingan kepada Novrian Hidayat. Kita suport yang bersangkutan terus berkarya, terkait laporannya kita serahkan kepada penegak hukum dalam hal ini Polres Kepahiang," tutur Efran Antoni. (doni)