Lahan Tukar Guling 19 Ha Disita Jaksa, Keluarga Murman Ajukan Penangguhan

Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH --

Harianbengkuluekspress.id - Usai menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Seluma, Murman Efendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin SSos, mantan Sekretaris Daerah, Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN, Djarsan Harhap dalam kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tahun 2008 yang diduga fiktif, Kejari Seluma langsung melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan tahap II ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu untuk proses persidangan.

“Setelah ini, secepatnya berkas empat tersangka ini kita limpahkan ke PN Tipidkor Bengkulu untuk proses sidang agar putusan dan rasa keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat,” kata Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH.

Kajari menjelaskan, untuk saat ini empat tersangka akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Bengkulu untuk beberapa hari ke depan dan statusnya tahanan titipan Kejari Seluma. 

BACA JUGA:Diimingi Uang, Lansia Gagahi Pelajar SMP , Segini Ancaman Hukuman Pelakunya

BACA JUGA: Demokrat Perbesar Peluang Kemenangan Dedy-Agi, Sang Ketua GelarPertemuan dengan Warga Sawah Lebar

Di sisi lain, Kejari Seluma juga sudah melakukan penyitaan aset lahan seluas 19 Hektare guna proses hukum. Dimana penyitaan dilakukan  hanya pada proses tukar guling semata dan perolehan hak lainnya. Karena proses tukar guling yang dilakukan tidak sesuai dengan tahapan Permendagri. 

Serta tukar guling yang dilakukan fiktif, dimana lahan yang ditukarkan tersebut tidak ada. 

Ditambah lagi, berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 19.557.175.697, yang berasal dari barang negara/daerah berupa tanah yang berkurang seluas 199.681 meter persegi, yang disebabkan adanya kegiatan tukar menukar/tukar guling aset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.

“Alasan tukar guling fiktif dan tidak sesuai prosedur dari Permendagri inilah, aset tanah 19 hektare ini kita sita terlebih dahulu, termasuk sertifikatnya,” sampai Kajari.

 


Juru Bicara Keluarga Murman Efendi, Yulmadi--

Keluarga Ajukan Penangguhan

Sementara itu, Yulmadi selaku juru bicara keluarga Murman Effendi  mengajukan penanguhan penahanan ke Kejari Seluma. Dengan alasan dan dasar pertimbangan Murman Effendi dalam kondisi sakit gula, yang memerlukan pengecekan rutin setiap seminggu sekali.

"Pak Murman punya penyakit gula setiap minggu harus kontrol, atas dasar tersebut kita ajukan pengusulan penangguhan penahanan,” tutupnya.(333)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan