Operasi Zebra Nala 2024 Dimulai, Polres Mukomuko Gencarkan Penindakan, Ini Fokus Utamanya

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna saat menyematkan pita Operasi Zebra Nala 2024 kepada personel apel di aula Polres Mukomuko, Senin 14 Oktober 2024-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Kepala Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, AKBP Yana Supriatna berharap pelaksanaan Operasi Zebra Nala tahun 2024 dapat mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Operasi ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.

“Operasi Zebra Nala ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat saat berlalu lintas serta mematuhi aturan lalu lintas,” ujar AKBP Yana Supriatna dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa 14 Oktober 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Nala 2024 yang berlangsung di aula Markas Kepolisian Resor Mukomuko. 

BACA JUGA:Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier di Mukomuko, 4 Titik Tuntas, 2 Belum Dimulai, Berikut Alasannya

BACA JUGA:11 Tokoh Perempuan Dipanggil Prabowo untuk Jadi Calon Menteri dan Wamen, Berikut Daftarnya

Apel ini dihadiri oleh jajaran kepolisian serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mukomuko.

Dalam operasi tersebut, ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus utama, yakni berkendara melawan arus, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), serta tidak memakai sabuk pengaman. 

Selain itu, operasi ini juga menargetkan pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, melebihi batas kecepatan, dan berkendara dalam keadaan mabuk.

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Mukomuko, untuk selalu menaati aturan lalu lintas guna menghindari kecelakaan,” tambah AKBP Yana Supriatna.

Selama Operasi Zebra Nala ini, pihak kepolisian akan menerapkan sanksi tegas bagi para pelanggar, mulai dari teguran hingga sanksi penilangan kendaraan. 

BACA JUGA:7 Terdakwa Akui Korupsi RSUD Mukomuko, Kerugian Negara Rp 4,8 Miliar, Begini Modusnya

BACA JUGA:Kasus Gigitan Rabies di Mukomuko Meningkat, Dinkes Gencarkan Edukasi dan Vaksinasi

Sanksi tersebut akan diberikan baik secara manual di lokasi operasi maupun melalui sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan