Kasus Puskeswan Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar, Hasil Audit BPKP Provinsi Bengkulu
DOK/BE Anggota Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu saat melakukan penggeledahan untuk mencari bukti tambahan kasus korupsi di Dinas Pertanian Bengkulu Tengah.--
Harianbengkuluekspress.id - Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu telah mendapatkan angka kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, 20222. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 2,3 miliar dari total anggaran Rp 4 miliar.
"Kerugian negara Rp 2,3 miliar dari pagu anggaran Rp 4 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan audit yang dilakukan BPKP perwakilan Bengkulu," Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipikor, Kompol Muhammad Fuad Syahir Rangkuti menyampaikan kepada BE, Rabu, 16 Oktober 2024.
Polda Bengkulu telah menetapkan 10 tersangka kasus ini. Dari 10 tersangka yang ditetapkan, 2 orang sudah ditahan sejak 9 Oktober 2024.
"Dua orang ditahan sejak tanggal 9 Oktober 2024. Ditahan sampai 20 hari kedepan," imbuhnya
Seperti diketahui, pagu anggaran kegiatan pembangunan dan rehabilitasi pusat kesehatan hewan Rp 2,6 miliar, serta kegiatan rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Rp 1,4 miliar.
BACA JUGA:SMKN 2 Banyak Program Unggulan, Fasilitas Sekolah Mendukung Proses Belajar Mengajar
BACA JUGA:Diduga Mobil Terbakar Ngunjal BBM
Dari dua kegiatan itu terbagi atas 7 pekerjaan fisik, mulai dari pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat, pembangunan Puskeswan Merigi Kelindang, Rehabilitasi Puskeswan Pondok Kelapa, Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluh Pertanian Merigi Kelindang, Rehabilitasi Gedung Balai Penyulihan Pertanian Taba Penanjung, Kegiatan pengawasan terdiri atas konsultasi pengawasan puskeswan dan konsultasi pengawasan BPP. (Rizki Surya Tama)