Kejari Kaur Tetapkan 2 Tersangka Baru Pasar Inpres, Ini Sosoknya

Tersangka saat digiring ke mobil tanahanan usai ditetapkan tersangka,Kamis 17 Oktober 2024---Airullah/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pasar Inpres tahun 2022. 

Kedua tersangka ditetapkan itu yakni RS wakil direktur CV selaku Konsultan perencana dan IN selaku peminjam perusahan CV TJK selaku Konsultan pengawas.

"Dalam kasus pasar inpres ini kita sudah menetapkan dua tersangka baru, tapi dari dua tersangka ini baru satu yang kita tahan yakni RS.

Sedangkan IN sedang ada urusan dan nanti yang bersangkutan juga akan kita tahan,"kata Kajari Kaur Pofrizal SH MH melalui Kasi Intel Andi Pebrianda SH MH dalam press release nya, Kamis 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:Pilkada Mukomuko 2024, Menakar Janji Infrastruktur Paslon, Tantangan Masyarakat dalam Memilih

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp 8 Miliar, 3 Tersangka Jembatan Taba Terunjam Benteng Ditahan

Bahwa sekira bulan Juni tahun 2021 Sdr. AGS bertemu dengan Tersangka RST yang merupakan Wakil Direktur CV. TP di Kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur dalam rangka meminta Tersangka RST untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana untuk Usulan Proposal Pengajuan Anggaran ke Kementerian Perdagangan R.L.

Dan Sdr. AG menjanjikan agar Tersangka RS untuk menjadi Konsultan Perencana dalam kegiatan tersebut padahal tender belum dimulai

Bahwa PN selaku PPK sebelum tender dimulai memberikan KAK dan HPS yang seharusnya bersifat rahasia kepada Tersangka RST dan meminta Tersangka RST untuk menylapkan beberapa perusahaan untuk mengikuti tender, sehingga Tersangka RST menggunakan 3 (tiga) perusahaan pendamping dalam mengikuti tender,

Dalam keterangannya, kasi menyebutkan jika tersangka RS meminta bantuan saudara TH selaku Anggota POKIA UKPBJ Kabupaten Kaur agar memenangkan CV. TP,

Padahal dalam dokumen penawaran CV. TP, Tersangka RS tidak menggunakan data/dokumen yang sebenamya yaitu terkait tenaga ahli/personil inti yang hanya digunakan nama-namanya saja;

Bahwa karena tender telah diatur sedemikian rupa, sehingga  RS menenangkan tender, namun dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan,

Tersangka RS tidakmenggunakan data/dokumen yang sebenarnya yaitu terkait tenaga ahli/personil inti yang hanya digunakan nama-namanya saja, bahwa karena tender telah diatur sedemikian rupa, sehingga RS menenangkan tender, namun dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan.

Sedangkan  tersangka IN meminjam perusahaan CV. TIK kepada SUS bahwa sebelum tender tersangka IND telah menerima KAK dan HPS dari  PN selaku PPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan