Kemenag Terbitkan Reguasi Baru, Kini Penyuluh Agama Bisa Menjadi Kepala KUA
ilustrasi Kantor Urusan Agama (KUA)-Istimewa/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Ini kabar gembira bagi para pemuka agama di Indonesia. Pasalnya, Kementerian Agama(Kemenag) telah membuat peraturan baru.
Penyuluh Agama kini bisa menjadi kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24Tahun2024 tentang Organisasi dan Tata KerjaSekretariat KementerianAgama (Ortaker KUA)Tahun2024.
Peraturan ini membawa perubahan yang signifikan dalam pengelolaan birokrasi KUA, termasuk dalam hal kriteria kepala KUA.
PMA Nomor 24 Tahun 2024 diterbitkan pada tanggal 8 Oktober 2024 dan diundangkan dua hari kemudian.
Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 36 Tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Termaktub dalam Pasal 6 ayat (1) PMA Nomor 36 Tahun 2016 menetapkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan KUA Kecamatan, KUA Kecamatan dipimpin oleh Penghulu dengan tugas tambahan. Aturan ini diubah pada peraturan terbaru PMA 24 tahun 2024.
BACA JUGA:Patut Dicoba, Kenali Makanan Penyebab Perut Buncit dan Cara Efektif Mengecilkannya
BACA JUGA:Kemensos Saluran Bantuan kepada Korban Banjir di BS, Ini Paketnya
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah,Cecep Khairul Anwar mengatakan PMA Ortaker KUA 2024 mengatur bahwa posisi kepala KUA dapat diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan fungsional penghulu atau penyuluh agama Islam.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7, dimana kepala KUA dijabat oleh PNS yang menduduki jabatan fungsional penghulu atau Penyuluh Agama Islam.
Ia menegaskan bahwa kepala KUA harus berasal dari Ditjen Bimas Islam untuk memastikan bahwa KUA dijalankan secara optimal.
" Kepala KUA harus pej abat fungsional Ditjen Bimas Islamsesuai dengan peraturan Kemenpan RB," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan pentingnya posisi tata usaha(TU) sebagai koordinator administrasi di setiap KUA untuk menjamin pelayanan yang optimal. Perubahan peraturan ini bertujuan untuk memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang lebih efisien dan efektif.
Perubahan ini juga dilakukan untuk menyelaraskan pengelolaan KUA dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, seperti yang diarahkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).