Batas Waktu Wajib Sertifikasi Halal Berakhir,Tim Satgas Kemenag Gencarkan Ini

Tim Satgas Halal Kemenag Provinsi Bengkulu saat melakukan pengawasan ke lapangan untuk memastikan penerapan wajib halal yang telah berakhir sejak 17 Oktober yang lalu.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu melakukan pengawasan atau sidak langsung ke lapangan untuk memastikan penerapan wajib halal Oktober tahun 2024.


Hal ini merupakan tindak lanjut dari kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman serta jasa sembelihan yang habis pada tanggal 17 Oktober 2024 yang lalu.


Pengawasan dilakukan untuk memastikan produk yang beredar dan diperdagangkan di Provinsi Bengkulu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.


Dimana, di Pasal 140 disebutkan bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan yang berlaku mulai dari tangga 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024 kemarin.

BACA JUGA:Cegah Rentenir Merajalela, Dorong Desa Bentuk Koperasi

BACA JUGA:Lulus PPPK Tapi Tak Dilantik, Bidan Berharap Pemkab Bantu Perjuangkan


"Karena batas akhir wajib halal ini sudah berakhir, makanya kita Tim Satgas Halal melakukan pengawasan atau sidak langsung ke lapangan untuk memastikan hal itu," ucap Ketua Satgas Halal Provinsi Bengkulu, Dr H Ajamalus MH, Sabtu, 19 Oktober 2024.


Ia menyebutkan, adapun yang menjadi objek dari pengawasan Tim Satgas halal Provinsi Bengkulu ini adalah rumah makan atau restoran dan produk kemasan yang beredar di Provinsi Bengkulu.


Selain Satgas Halal Provinsi Bengkulu, kegiatan pengawasan ini juga dilakukan seluruh satgas halal kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.


"Di beberapa daerah, selain restoran dan produk dengan kemasan, Satgas Halal juga melakukan pengawasan jaminan produk halal di rumah potong hewan maupun rumah potong unggas yang tersebar di Provinsi Bengkulu," ungkapnya.


Selain itu, Ajamalus juga mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian Kementerian Agama terhadap kenyamanan konsumen halal di Indonesia terkhusus di Provinsi Bengkulu.


"Selain ini bentuk kepatuhan kepada undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia, kegiatan ini jga sebagai bentuk komitmen Kementerian Agama di dalam menjaga dan memberi kenyamanan kepada masyarakat untuk menkonsumsi produk halal yang beredar terutama di Provinsi Bengkulu," ujarnya.


Menurutnya, pengawasan ini akan menjadi titik awal keseriusan pemerintah dalam mewujudkan Indonesia menjadi pusat halal dunia.


"Setelah ini, kami harapkan bagi para pelaku usaha yang belum melakukan pengurusan sertifikat halal dapat segera melakukan pendaftaran sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku dan tentu kami dari satgas halal se-Provinsi Bengkulu yang ada di kantor wilayah Kantor Kemenag maupun KUA ini akan selalu siap melayani masyarakat yang ingin melakukan pengurusan sertifikat halal," pungkasnya. (529)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan